Izin Usaha Harus Terintegrasi Secara Elektronik
DOBO, Siwalimanews – Guna mengawasi izin usaha, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru mengharuskan perizinan usaha terintegrasi secara elektronik.
“Kami terus mengevaluasi standar pelayanan minimum kepada semua OPD pemberi layanan termasuk Perizinan Terpadu dalam Satu Pintu,” tegas Wakil Bupati Aru Muin Sogalrey ketika membuka bimtek perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, Senin (29/5) di Dobo.
Wagub mengaku sosialisasi ini penting agar kedepan OPD agar dapat meningkatan penyediaan layanan terintegrasi dalam hal penerbitan perizinan berusaha secara berkesinambungan.
“Bimtek ini, sebagai langkah strategis dalam mendorong implementasi penyelenggaraan perizinan mandiri secara online,” ungkapnya.
Untuk itu marilah bersama membangun komitmen yang tinggi guna meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Sementara Ketua Panitia M. Riduan Hamissy dalam laporannya menyampaikan salah satu indikator kinerja penyelenggaraan pemerintahan di bidang penanaman modal yaitu peningkatan realisasi investasi, baik dalam bentuk penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing.
“Untuk pencapaian indikator dimaksud, beberapa kebijakan strategis telah diambil pemerintah, diantaranya implementasi perizinan berusaha berbasis risiko guna memudahkan pelak, tambahnya. (S-11)
Tinggalkan Balasan