DOBO, Siwalimanews – Guna mengawasi izin usaha, Peme­rintah Kabupaten Kepulauan Aru mengharuskan perizinan usaha terin­tegrasi secara elektronik.

“Kami terus mengevaluasi standar pelayanan minimum kepada semua OPD pemberi layanan termasuk Perizinan Terpadu dalam Satu Pintu,” tegas Wakil Bupati Aru Muin Sogalrey ketika membuka bimtek perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, Senin (29/5) di Dobo.

Wagub mengaku sosialisasi ini penting agar kedepan OPD agar dapat meningkatan penyediaan layanan terintegrasi dalam hal penerbitan per­izinan berusaha secara berkesinam­bungan.

“Bimtek ini, sebagai langkah stra­tegis dalam mendorong implementasi penyelenggaraan perizinan mandiri secara online,” ungkapnya.

Untuk itu marilah bersama mem­bangun komitmen yang tinggi guna meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Sementara Ketua Panitia M. Riduan Hamissy dalam laporannya menyam­paikan salah satu indikator kinerja penyelenggaraan pemerintahan di bidang penanaman modal yaitu peningkatan realisasi investasi, baik dalam bentuk penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing.

“Untuk pencapaian indikator dimak­sud, beberapa kebijakan strategis telah diambil pemerintah, diantaranya im­plementasi perizinan berusaha berbasis risiko guna memudahkan pelak, tambahnya. (S-11)