AMBON, Siwalimanews – Pengajuan izin pembangunan rumah toko atau ruko yang diajukan oleh PT. Jiku Pasaraya Segara di kawasan Rumahtiga ternyata ditolak sistem sejak 2022 lalu.

Untuk mengajukan sebuah izin seperti mendirikan bangunan, warga atau pengusaha atau siapapun harus mendaftar secara online dalam sistem Online Single Submission (OSS).

“Memang mereka sudah ajukan izin, namun sistem kita menolak sejak tahun 2022, tapi anehnya ruko tetap dibangun,” kata Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena kepada wartawan di Baileo Rakyat Belakang Soya, Senin (27/3).

Pemerintah kota lanjutnya tetap pada pendirian kalau pembangunan puluhan ruko di Rumahtiga itu menyalahi aturan.

“Kami tidak akan kalah dengan oknum pengusaha yang telah melakukan pelanggaran membangun tanpa izin tersebut,” tegas walikota.

Baca Juga: Jalan Raya Waai Makan Korban

Dirinya juga memastikan seluruh bangunan yang dikerjakan oleh PT. Jiku Pasaraya Segara dipesisir pantai selamanya tidak bisa difungsikan.

“Kalau memang secara OSS di tolak, maka saya juga tidak akan berikan ijin dia (perusahaan) membangun. Saya pastikan bangunan itu akan jadi museum tidak berfungsi,” tandasnya.

Langgar Aturan

Diberitakan sebelumnya sebanyak 90 unit ruko yang dibangun PT. Jiku Pasaraya Segara di kawasan Rumahtiga terancam dibongkar oleh Penjabat Walikota Bodewin Wattimena karena telah melanggar aturan.

Pasalnya, kawasan pesisir Ru­-mah­tiga, Kecamatan teluk Ambon merupakan kawasan lindung yang tidak boleh dibangun ruko, dimana Pemkot Ambon melalui Dinas PUPR telah melarang pembangunan diwilayah tersebut.

Bahkan pihak perusahaan pun tidak mengantongi izin baik upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) serta analisa dampak lingkungan, namun perusahaan membandel dan tak mengindahkan larangan tersebut.

Alhasil dihadapan komisaris PT. Jiku Pasaraya Segara, Arief Tjitro Kusuma, Wattimena menegaskan jika perusahaan tetap melakukan aktivitas dalam bentuk apapun di lokasi proyek tanpa izin satupun maka pemkot akan mengambil langkah tegas yaitu merobohkan seluruh unit ruko tersebut.

“Siapa yang tidak mau kalau ini bertujuan baik, tapi ya harus ada izinnya. Dengan itu pemerintah meminta agar pihak perusahaan menghentikan proses pembangunan saat ini,” tegas Wattimena. (S-25)