AMBON, Siwalimanews –  Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur melalui Dinas Pertanian telah mencabut izin perkebunan pala milik CV Sumber Berkat Makmur (SBM).

Kepala Dinas Pertanian SBT Hasan Kelian mengaku, izin yang dikeluarkan pihaknya sejak Maret 2018 lalu, dan akan berakhir pada bulan ini. Walaupun izinnya tinggal beberapa hari akan berakhir, namun pihaknya lebih dulu mencabut izin tersebut.

“Kami lebih dulu cabut izin perkebunan milik CV SBM, meski izin tersebut akan berakhir dalam beberapa hari kedepan lagi. Izin ini juga saya pastikan tidak akan diperpanjang lagi,” tandas Kelian kepada Siwali­ma di Bula, Senin (2/3).

Kelian mengatakan, dengan dica­butnya izin tersebut, maka CV SBM harus menghentikan aktivitas perkebunan di wilayah Desa Sabuai, Kecamatan Siwalalat.

“Seharusnya CV SBM sudah tidak beraktivitas lagi, karena izin yang dikeluarkan bagi mereka adalah untuk perkebunan Pala telah dica­but,” ujarnya.

Baca Juga: Kapolres MBD Ajak Masyarakat Partisipasi Awasi Pilkada

Pencabutan izin ini harus dilaku­kan, karena diduga CV SBM telah melakukan pembalakan liar.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Sadli Ie juga telah menyu­rati pimpinan CV SBM untuk meng­hentikan kegiatan penebangan.

Surat Nomor 522.3-Mal/187/2020 tertanggal 24 Februari 2020 perihal penghentian kegiatan penebangan itu,  ditandatangani oleh Sadli Ie.

Dalam surat itu disebutkan, penghentian kegiatan penebangan menindaklanjuti hasil rapat kerja DPRD Provinsi Maluku pada hari Sabtu, tanggal 22 Februari 2020, menyusul  tuntutan masyarakat (Gerakan Save Sabuai).

Kegiatan penebangan dihentikan sambil menunggu hasil peninjauan lapangan (on the spot) oleh pimpi­nan dan anggota Komisi II DPRD Provinsi Maluku.

Surat tersebut tembusannya di­sampaikan kepada, Gubernur Ma­luku, Wakil Gubernur Maluku, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Ketua Ko­misi II DPRD Provinsi Maluku, Direktur Jenderal Pengelolaan Hu­tan Produksi Lestari Kementerian LHK, Sekretaris Daerah Maluku, Kepala Balai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian LHK, dan Plt Kepala UPTD KPH Kabupa­ten Seram Bagian Timur.

Kepala Dinas Kehutanan Maluku, Sadli Ie yang dihubungi Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (2/7) membenarkan, kalau ia sudah mengeluarkan surat kepada CV Sumber Berkat Makmur untuk menghentikan kegiatan peneba­ngan.

“Saya sudah keluarkan surat, tim  DPRD sudah selesai on the spot ke­ma­rin, kita tunggu rapat dewan,” ujarnya.

Gelar Demo

Aliansi mahasiswa dan masyara­kat adat Sabuai, Kabupaten Seram Bagian Timur yang tergabung dalam masyarakat adat Welyhata mengge­lar demo di Kantor DPRD dan Kan­tor Gubernur Maluku, Kamis (27/2).  Mereka menuntut izin CV SBM dica­but, karena aktivitas perusahaan ini telah merusak hutan adat.

Sejumlah tuntutan disampaikan yaitu, satu, mendesak gubernur mencabut izin CV SBM, dua, men­desak gubernur untuk segera me­mang­gil dan mengevaluasi kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku dan Kadis Kehutanan Kabupaten SBT, tiga mendesak DPRD Maluku untuk segera mengeluarkan  surat penangguhan kepada CV. SBM, empat mendesak DPRD Maluku untuk memanggil dan mengevaluasi Bupati SBT Mukti Keliobas, karena sudah mengeluarkan izin kepada CV. SBM.

Lima, menuntut DPRD Maluku menjelaskan hasil pertemuan DPRD Maluku dengan kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, enam mendesak Polda Maluku segera mencabut status tersangka yang ditetapkan oleh Polsek Werinama terhadap 2 orang masyarakat Negeri Sabuai, yakni Kaleb Yamarua dan Stevanus Ahwalam.

Kemudian, tujuh mendesak Kapolda Maluku segera mencopot Kapolsek Werinama, delapan, mendesak Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku untuk segera menjelaskan surat izin CV. SBM yang beroperasi di hutan Negeri Sabuai, dan sembilan meminta Kapolda dan DPRD Maluku untuk segera meme­rintahkan CV SBM untuk mengganti rugi kepada masyarakat adat Sabuai atas tindakan penyerobotan terha­dap hutan adat.

Sebelum mendatangi kantor gu­bernur, para pendemo melakukan orasi di Kantor DPRD Maluku, Ka­rang Panjang. Mereka menuntut DPRD bersikap terhadap pemba­lakan hutan adat di Sabuai.

Menyikapi tuntutan demonstran, Ketua DPRD Maluku, Lucky Watti­mury menjelaskan, sudah ada per­temuan dengan Dinas Kehutanan Provinsi, dimana hasil pertemuan itu, Dinas Kehutanan telah menge­lurkan SK penghentian operasi CV SBM.

Komisi II akan melakukan on the spot untuk memastikan perusahasan tersebut telah menghentikan opera­sinya sesuai surat yang dikeluarkan atau tidak.

“Kita akan on the spot apakah surat penghentian operasi jalan atau tidak, karena selain surat dari Dinas Kehutanan sebelumnya gubernur juga sudah perintahkan untuk moratorium HPH dimana perusahan ini masuk dalam moratorium itu,” jelas Wattimury.

Soal penahanan dua warga Sabuai, Wattimury berjanji melakukan koor­dinasi dengan pihak-pihak terkait.

“Kita kan panggil lagi pihak terkait bicarakan fakta lapangan, kalau ada masyarakat di tahan tanpa dasar kuat kami akan bicarakan secara prosedur,” tandasnya. (S-48/S-39)