AMBON, Siwalimanews – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) III Ikatan Sarjana Perikanan Indonesia (ISPIKANI), Amrullah Usemahu  menyangkan pembangunan 90 Ruko di Kawasan Pesisir Pantai Rumahtiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon yang tidak memiliki ijin.

“Sangat disayangkan, perusa­ha­an ini kerja sementara soal perijinan­nya belum clear. Padahal sebenar­nya, disistem perijinan OSS itu su­dah sangat dipermudah, tinggal pe­rusahaan memenuhi persyaratannya saja,” jelasnya, kepada Siwalima, di Ambon, Senin (27/3).

Dikatakan, jika dalam proses pengurusan perijinan, OSS dari pemohon/pengusaha itu telah dito­lak, itu berarti, maka tidak ada alasan untuk pemerintah melolos­kan pembangunan tersebut.

“Kalau sudah ditolak, berarti ada persyaratan yang belum terpenuhi. Sekarang ini kan sistim perijinan semua via OSS. Yang pastinya kalau sudah ditolak OSS, berarti perijinan­nya belum clear dan clean, dan itu harus distop pelaksanaan pemba­ngu­nan sambil menunggu admini­strasinya terpenuhi,”jelasnya.

Sementara terkait kawasan pesisir yang dilakukan reklamasi atau penimbunan dan lain sebagainya untuk kegiatan pembangunan, sam­bungnya, yang pasti harus menye­suaikan RZWP3K Provinsi yang sementara ini diintegrasikan dengan RTRW.

Baca Juga: Kader AMGPM Diingatkan Kedepankan Politik Persatuan

Itu artinya, dalam proses itu, yang pastinya wajib mendapatkan reko­mendasi dukungan berkaitan KKP­RL via KKP RI, dan itu semua, ada da­lam item KBLI dan diajukan via OSS.

“Baiknya info ini bisa sampai di KKP via PSDKP Ambon sebagai bagian dari pengawasan pengelo­laan sektor kelautan dan perikanan yang ada di daerah, untuk segera ditindaklanjuti. kok negara harus kalah dengan perusahaan. Mudah-mudahan saja tidak ada pihak-pihak lain yang bermain dibelakang peng­usaha itu, terutama dari internal birokrasi,” katanya.

Kata dia, proyek pembangunan di wilayah pesisir maupun laut harus berdasarkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) semua diajukan via OSS  dan rekomendasi akan diterbitkan oleh KKP dengan sangat teliti dengan melakukan observasi dan verifikasi langsung di lapangan berkoordinasi dengan DKP Maluku dan dilihat tingkat risiko berdasarkan regulasi.

“Kerusakan sumber daya hari ini khususnya di wilayah pesisir akan berdampak panjang Secara ekologi. Oleh karena itu, maka pertimbangan ekonomi harus juga melihat keberlanjutan sumberdaya pesisir dan lautan itu sendiri. Saya menganggap pengusaha ini luar biasa, sudah ada tanda larangan tapi masih lanjut kerja. Kalau sudah begini, masyarakat ini bisa apa,”cetusnya.

Untuk diketahui, perusahaan yang dipimpin, Didik Eko Tjahjono selaku Direktur dan Arief Tjitro Kusuma selaku Komisaris itu, juga melakukan reklamasi atau penimbunan kurang lebih 5X50 meter diareal pantai tepat dibelakang bangunan ruko, dan itu tanpa ijin dari DKP maupun DLHP Provinsi Maluku terkait ijin lingkungan. Bahkan papan larangan dari Dinas PUPR soal IMB, juga dilepas oleh pihak perusahaan, dan proses pembangunan tetap dilanjutkan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ambon, Melianus Latuihamallo, bahwa bangunan ruko di Pesisir Pantai Rumah Tiga, milik PT. Jiku Pasaraya Segara tidak ada Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Dengan itulah, pihaknya menghen­tikan dan menutup proyek tersebut sejak tahun 2022 lalu.

“Dia (perusahaan) tidak ada ijin membangun, itu sudah kita tutup sejak 2022 lalu,”ujarnya.

Kadis menjelaskan, bahwa pada Tanggal 26 Oktober 2022, PT. Jiku Pasaraya Segara (JPS) memasukan permohonan informasi ruang di lokasi Rumah Tiga untuk pembangunan Pasar. Dan pada Tanggal 2 November 2022, Dinas PUPR menindaklanjuti permohonan tersebut dengan menerbitkan surat Keterangan Kesesuaian Ruang yang menginformasikan bahwa lokasi tersebut masuk dalam Kawasan lindung, yaitu Sempadan Pantai.

“Selanjutnya oleh Petugas pengawasan IMB dilakukan peninjauan lapangan ke lokasi Pasar itu, ternyata dilokasi telah terbangun pasar dengan beberapa unit toko utk disewakan. Karena dibangun tanpa Ijin, maka petugas kami memasang tanda dilarang membangun di lokasi pembangunan itu,”ungkap Kadis.

Selanjutnya, Dinas PUPR kemudian mengundang pihak PT. JPS, Dinas Indag, Dinas LHP, pihak Desa juga Satpol PP untuk membahas temuan lapangan pada Rapat Tanggal 8 November 2022. Dimana rapat tersebut menghasilkan keputusan untuk ditindaklanjuti oleh PT. JPS yaitu: menghentikan pembangunan dan mendaftarkan permohonan lewat prosedur Online Singlr Submission (OSS) untuk mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

“Jadi jika PKKPR disetujui, maka dapat dilanjutkan dengan pengurusan IMB di PUPR. Dab PT. JPS kemudian mendaftarkan permohonan PKKPR melalui OSS dan Tanggal 17 Februari 2023, Kantah Ambon mengeluarkan Pertimbangan Teknis yang diposting di Sistim OSS pada Tanggal 22 Februari 2023, yang intinya menyatakan bahwa, jenis kegiatan yang dimohonkan oleh PT. JPS tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Ambon,” tutur Kadis.

Dengan itu sehingga, perlu dilanjutkan dengan pembahasan di Rapat Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota Ambon. Dimana rapat FPRD dilaksanakan Tanggal 15 Maret 2023 untuk membahas hasil Pertek Kantah Ambon. Dan intinya, pembangunan itu tidak dapat dilanjutkan.

“Dengan itu, pembangunannya sudah dihentikan,”tandasnya.

Namun faktanya, bahkan hingga Tanggal 21 Maret 2023 kemarin,  pekerjaan terhadap bangunan ruko tersebut, masih berlanjut oleh pihak perusahaan.

Menanggapi hal itu, Jumat (24/3) kemarin, Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena bersama beberapa Kepala OPD terkait, meninjau langsung aktifitas perusahaan tersebut. Dihadapan Komisaris Perusahaan, Wattimena mengancam akan membongkar bangunan tersebut, jika perusahaan tetap membandel dengan melakukan pembangunan tanpa berproses soal perijinan.

“Stop kerja dulu, sambil silakan berproses perijinan,”kata Wattimena.(S-25)