AMBON, Siwalimanews – Sekretaris DPRD Provinsi Maluku siap menindaklanjuti instruksi Walikota Ambon Richard Louhena­pessy terkait dengan pembatasan orang pada perkantoran.

Sekretaris DPRD Provinsi Maluku Bodewin Wattimena kepada war­tawan di Baileo Rakyat Karang Pan­jang, Rabu (7/7) mengaku, sampai dengan saat ini pihaknya belum mendapatkan salinan dari instruksi walikota tersebut sehingga belum mengetahui isi dari instruksinya seperti apa.

“Nanti keluar aturan dan kita kaji seperti apa kalau harus semua kerja dari rumah, maka akan disesuaikan dengan kondisi,” tegas Wattimena.

Menurutnya, pembatasan aktivi­tas perkantoran merupakan kebi­jakan secara nasional, sehingga harus ditindaklanjuti oleh setiap daerah, termasuk Sekretariat DPRD Provinsi Maluku.

Sehingga, sebagai warga negara yang baik, harus patuh dan taat pada kebijakan itu, artinya DPRD tetap mendukung langkah Pemkot Ambon guna menekan penyebaran Covid-19 di lingkungan perkantoran.

Baca Juga: Pembinaan 10 Program Pokok PKK Sasar Kisar Utara

Sampai dengan saat ini aktivitas perkantoran pada Sekretariat DPRD telah diatur agar tidak terjadi ke­rumunan yang berpotensi membawa bahaya bagi penyebaran Covid-19.

“Prinsipnya kita tetap mendukung apapun kebijakan pemerintah Kota Ambon,” cetusnya. (S-50)