AMBON, Siwalimanews – Melaksanaan instruksi Jaksa Agung, Kejati Maluku memaparkan teknis penanganan perkara melalui sosialisasi sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tak hanya UU  Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sosialisasi yang dipimpin Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Jefferdian didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Yunardi turut menyampaikan pelaksanaan penguatan implementasi pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice (RJ) dan teknis penanganan perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kegiatan itu juga mengacu pada Instruksi Jaksa Agung R.I Nomor 1 Tahun 2024 ini, mengharuskan seluruh satuan kerja kejaksaan di daerah yakni Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri serta Cabang Kejaksaan Negeri untuk melakukan diskusi-diskusi dan seminar untuk membahas sebuah perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana yaitu dengan telah disahkannya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP baru yang akan diberlakukan pada Tahun 2026 mendatang.

Wakajati Maluku Jefferdian saat membawakan materi sosialisasi menyampaikan penerapan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan tujuan untuk keadilan hukum, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum terkait pelaksanaan penguatan implementasi pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice (RJ).

“Dalam penyelesaian perkara tindak pidana ini harus melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan,” ujarnya.

Baca Juga: Akoon dan Abubu Tetapkan Peraturan Kepala Negeri

Dikatakan, seringkali paradigma yang keliru selalu dibangun bahwa tujuan hukum adalah untuk diproses hukum dan dipenjara, akhirnya hukum itu menjadi represif yang mengakibatkan lembaga pemasyarakatan menjadi Over Capacity dan Overcrowded,” Ujar Wakajati saat sosialisasi di Hotel Swiss Bell, Rabu (28/8).

Sedangkan Aspidum Kejati Maluku Yunardi dalam paparannya menekankan teknis penanganan perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dia menyebutkan, TPPO merupakan tindakan perdagangan orang berupa perekrutan, pengiriman,  pemindahan, menyembunyikan atau menerima individu dengan cara mengancam atau penggunaan paksaan atau bentuk kekerasan lainnya, penculikkan, penipuan, kebohongan, penyalahgunaan kekuasaan atau pemanfaatan sebuah posisi  yang rentan atau pemberian atau penerimaan pembayaran  atau keuntungan untuk mendapatkan ijin dari seseorang untuk  memiliki kontrol terhadap orang lain, dengan tujuan untuk eksploitasi terhadap seseorang atau bentuk-bentuk lain dari eksploitasi seksual, kerja paksa, perbudakan, penghambaan atau penghilangan organ dan da­-lam penerapan hukumnya dijabar­kan dalam KUHP, UU Tindak Pi­-dana Perdagangan Orang (Trafficking) dan UU Perlindungan Anak.

Kegiatan tersebut juga diikuti oleh para Kajari se-Maluku, koordinator pada bidang Pidum Kejati Maluku, para kasi di bidang Pidum Kejati Maluku, para kepala cabang Kejari se-Maluku dan para kasi pidum Kejari se-Maluku. (S-26)