Inspektorat Didesak Percepat Audit Simdes Bursel
AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku hingga saat belum juga menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan aplikasi simdes.id Buru Selatan.
Belum ditetapkannya tersangka lantaran penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku masih terhambat dengan hasil audit kerugian negara yang belum juga diserahkan Inspektorat Maluku.
Padahal, penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku telah memenuhi seluruh dokumen yang diminta Inspektorat Maluku guna kebutuhan audit.
Lambatnya penyerahan hasil audit dari Inspektorat menuai pertanyaan sebagian pihak yang mempertanyakan alasan sehingga hasil audit belum juga diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Tinggi.
Praktisi Hukum Marnix Salmon menjelaskan, hasil audit merupakan dokumen wajib yang dipenuhi penyidik untuk menentukan ada atau tidaknya unsur kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Polres Aru Menang, Praperadilan Tersangka TPPO DitolakMenurutnya, tanpa adanya hasil audit dari inspektorat maka penyidik tidak dapat melanjutkan tahapan proses hukum sebab belum terpenuhi unsur kerugian.
Akibatnya, kasus dugaan korupsi yang ditangani tidak dapat ditetapkan tersangka bahkan menghambat proses pelimpahan ke pengadilan.
Inspektorat Maluku kata Salmon mestinya profesional dalam melakukan audit kerugian negara dalam kasus simdes.id dengan menuntaskan audit
“Inspektorat seharusnya profesional dalam mengaudit kerugian negara untuk kepentingan penegakan hukum,” tegas Salmon.
Jika Inspektorat Maluku belum juga menyerahkan dokumen hasil audit maka secara tidak langsung proses penegakan hukum dalam kasus simdes.id akan terhambat.
Salmon pun berharap adanya keseriusan Inspektorat Maluku agar secepatnya menuntaskan audit dan menyerahkan hasilnya guna memenuhi kebutuhan alat bukti.
Terpisah, Praktisi Hukum Rony Samloy juga mempertanyakan alasan Inspektorat Maluku belum juga menyerahkan hasil audit kerugian negara dalam kasus simdes.id Buru Selatan.
Dikatakan, Inspektorat Maluku harus profesional dan harus tetap menjalankan tugas dan fungsi dengan mempercepat audit dugaan kerugian negara dibalik kasus simdes buru Selatan.
“Tidak ada alasan bagi inspektorat Maluku menghambat proses penegakan hukum dalam kasus simdes Bursel, jadi mestinya hasil audi secepatnya diserahkan,” tegas Samloy.
Samloy menegaskan, Inspektorat Maluku tidak boleh melindungi orang-orang dalam internal Pemkab Bursel yang diduga terlibat dalam kasus.
Menurutnya, jika terjadi keterlambatan atau sengaja dihambat oleh inspektorat maka menjadi pertanyaan bagi masyarakat jangan sampai perselingkuhan birokrasi itu terlalu kuat sehingga patut dipertanyakan.
“Apa susahnya hasil itu diperbaiki dan diserahkan kepada Jaksa untuk menetapkan tersangka, apalagi calon tersangka telah dikantongi,” jelasnya.
Tunggu Audit
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku masih menunggu penghitungan kerugian negara kasus dugaan pengadaan aplikasi Simdes Kabupaten Buru Selatan untuk selanjutnya ditetapkan tersangka.
Proyek pengadaan aplikasi simdes.id Kabupaten Buru Selatan tahun anggaran 2019 ditangani CV Zivia Pazia.
Penyidik telah merampungkan keseluruhan berkas yang diminta oleh Inspektorat untuk menghitung kerugian negara.
Demikian diungkapkan, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada Siwalima di ruang kerjanya, Rabu (18/10).
Karena mengaku, tak lama lagi kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi Simdes Bursel ditetapkan tersangka.
Setelah hasil penghitungan negara diperoleh, lanjut Kareba, penyidik akan menetapkan tersangka.
Berkas Rampung
Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku dalam waktu dekat akan menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi simdes Kabupaten Buru Selatan.
Menurut Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, tim penyidik berupaya menyelesaikan kasus dugaan korupsi aplikasi Simdes Bursel, dimana saat ini berkas perkaranya sudah lengkap.
“Kita berupaya untuk secepatnya tuntaskan penyidikan kasus Simdes Bursel ini. Untuk penetapan tersangkanya kasi menunggu hasil perhitungan dari auditor,” ungkap Kareba kepada kepada Siwalima di Kantor Kejati Maluku, Senin (25/9).
Kareba menegaskan, pihaknya berupaya agar kasus dugaan korupsi aplikasi simdes Bursel diaudit oleh lembaga auditor dan dari hasil audit itu kemudian ditetapkan tersangka.
Kareba menegaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan auditor dan jika sudah ada hasilnya maka segera tetapkan tersangka.
Kasi Penkum mengharapkan dukungan dari semua elemen dalam mendukung proses dan percepatan penanganan kasus simdes Bursel.
Untuk diketahui, proyek aplikasi simdes.id Kabupaten Buru Selatan tahun anggaran 2019 ditangani CV Zivia Pazia disinyalir itu diduga tidak sesuai dengan kondisi lapangan dan ada dugaan penyelewengan dana. Dimana ada nota dari pihak perusahaan yang menghendaki agar setiap desa menyerahkan harga aplikasi sebesar Rp30 juta dan mematok harga aplikasi Rp17,5 juta serta penyediaan beberapa unit komputer atau laptop seharga Rp10 juta ditambah kegiatan bimtek Rp2,5 juta.
Kemudian dari penyetoran Rp. 30 juta per desa yang menggunakan sumber anggaran DD-ADD ini juga dikenakan PPN 10 persen yakni sebesar Rp2,727 juta dan PPH Rp409.090, namun setoran tersebut diduga disembunyikan oleh Umar Mahulette selaku kadis. (S-26)
Tinggalkan Balasan