BULA, Siwalimanews – Kepala Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur  Udin Tianotak, mengaku, proyek pembagunan perluasan Kantor Dinas Pendidikan tak ada dalam daftar pengisian anggaran (DPA) APBD 2020.

Untuk itu ia menilai, proyek pembangunan kantor tersebut merupakan sebuah kekeliruan yang harus dijelaskan oleh aparat pengawasan internal Pemkab SBT.

“Ia benar, proyek pembangunan Kantor Disdik tanpa DPA, sehingga ini sebuah kekeliruan yang harus dijelaskan oleh Plt Kadis Pendidikan,” tandas Tianotak, Kepada Siwalimanews di Bula, kemarin.

Tianotak juga membenarkan apa yang telah disentil oleh beberapa anggota DPRD SBT yang berkaitan dengan proyek pembangunan ini.

Untuk mendapat penjelasan yang lebih konkrit terkait pembangunan tersebut, maka APIP akan melakukan pengawasan dan akan memanggil Plt Kadis Pendidikan SBT Sidik Rumalowak untuk diperiksa pada Senin pekan depan.

Baca Juga: Polisi Serahkan Tersangka Kasus Penikaman Staf Desa Mepa

“Senin Minggu depan, Kami akan segera lakukan pemeriksaan Sidik Rumalowak selaku Plt Kadis Pendidikan terkait proyek ini,” ungkap Tianotak.

Ditempat terpisah, Kasat Reskrim Polres SBT Iptu Labeli, kepada Siwalimanews mengatakan, kasus ini akan ditangani Polres SBT dengan melakukan pemeriksaan terhadap  pihak-pihak terkait proyek ini, jika hasil audit dari inspektorat sudah ada.

“Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap Sidik Rumalowak, namun pemeriksaan itu akan dilakukan apabila telah diaudit oleh Inspektorat,” janji kasat. (S-47)