Insentif tenaga medis khusus corona di RSUD Haulussy-Ambon sampai sekarang belum cair. Padahal tenaga medis di rumah sakit milik pemerintah daerah ini menjadi garda terdepan penanganan Covid-19.

Untuk RSUD Haulussy insentif yang belum dibayarkan kepada tenaga medis sejak Maret hingga Agustus. Pihak RSUD baru mengusulkan ke Dinas Kesehatan Provinsi Maluku.

Memang proses butuh waktu, jika dalam pengusulan itu terdapat kekurangan tentu harus diperbaiki untuk dilengkapi. Tapi Dinas Kesehatan harus konsenkuen dan jangan berlama-lama, sebab insentif khusus tenaga medis yang menangani corona menyangkut dengan rasa kemanusiaan.

Insentif diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/Menkes/392/2020. Dalam beleid tersebut, perpanjangan penyaluran insentif dan santunan kematian bagi tenaga medis dilakukan tanpa batasan waktu yang pasti.

Selain itu dalam Keputusan Menteri Kesehatan itu, insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 sebetulnya diberikan mulai Maret hingga Mei 2020, dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Mandeknya Audit Sejumlah Kasus Korupsi

Pemerintah juga melakukan penyederhanaan prosedur penyaluran insentif untuk tenaga kesehatan di daerah. Penyaluran dana ke daerah dilakukan secara bertahap, yaitu 60 persen untuk tahap pertama dan 40 persen untuk tahap kedua.

Memang untuk RSUD Haulussy terdapat tarik ulur, lantaran pihak rumah sakit ini kerap terlambat dalam memasukan data ke dinas. Dalam suatu kesempatan Kepala Dinas Kesehatan Maluku, Meikyal Pontoh menuding belum cairnya insentif tenaga medis yang menangani virus corona lantaran RSUD Haulussy belum memasukan permintaan pencairan ke Dinkes.

Pontoh pernah klaim dinas tidak menghambat proses pencairan insentif tenaga medis yang menangani pasien Covid-19. Insentif baru diproses untuk pembayaran kalau permintaan lengkap.

Sebelumnya Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengingatkan pemerintah daerah untuk memperhatikan dan segera mencairkan insentif bagi tenaga medis yang menangani Covid-19.

Terawan mengaku sudah mengeluarkan keputusan yang baru, sehingga pembayaran insentif tenaga medis lebih dipermudah.

Terawan menjelaskan, dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) HK.0107./MENKES/392/2020 tentang pemberian insentif dan santuan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19, proses verifikasi dokumen pengajuan insentif hanya sampai di tingkat Dinas Kesehatan Provinsi dan langsung diajukan ke Kemenkeu.

Peraturan ini juga memberikan kesempatan kepada rumah sakit manapun yang menangani kasus covid untuk mengajukan insentif tenaga kesehatannya. Khusus untuk tenaga medis di rumah sakit rujukan yang ditunjuk langsung dari Kementerian Kesehatan, kata Terawan, beban administrasi dan pemberian insentif menjadi tanggung jawab Kemenkes.

Demi rasa kemanusiaan, kita berharap pemerintah daerah secepatnya memproses insentif tenaga medis RSUD Haulussy, agar pelayanan mereka kepada pasien Covid-19 berjalan dengan baik dan tulus. (**)