NAMROLE, Siwalimanews – Bawaslu Buru Selatan terus berupaya untuk mencegah pelanggaran pilkada 2020.

Salah satu cara yang dilakukan Bawaslu Bursel kali ini adalah Tabaos Pilkada dengan cara membacakan 11 butir  himbauan dengan menggunakan pengeras suara mengelilingi Kota Namrole dengan mobil bak terbuka serta sepada motor.

Pada kegiatan itu, Ketua Bawaslu Umar Alkatiri ditemani sejumlah staffnya menyampaikan 11 poin himbauan dalam rangka pencegahan pelanggaran pilkada yakni. 11 butir himbauan yang dibacakan itu yakni, pertama, tim kampanye dan paslon serta masyarakat yang terlibat untuk melaksanakan kegiatan kampanye wajib memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 sebagaimana telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, tim kampanye dan paslon dalam melaksanakan kampanye dilarang gunakan fasilitas negara baik yang bergerak maupun tidak. Ketiga, tim kampanye dan paslon dilarang menggunakan tempat-tempat ibadah sebagai tempat kegiatan kampanye.

Keempat, tim kampanye dan paslon dilarang melaksanakan kampanye dengan melibatkan ASN, kades dan perangkat desa lainnya, serta dilarang melibatkan anak-anak, ibu hamil dan menyusui serta orang lanjut usia sebagai peserta kampanye.

Baca Juga: Pimpinan Sidang Berpihak, Musda Deadlock Lagi

Lima, tim kampanye dan paslon dilarang menggunakan bantuan sosial dari pempus, pemda dan pemdes pada kepentingan politik calon tertentu. Enam, tim kampanye dan paslon serta masyarakat, dilarang mengadu domba, menyebar hoax, menyebar isu SARA serta menyebar fitnah, yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.

Tujuh, tim kampanye dan paslon dalam kampanye dilarang melakukan politik uang, karena yang memberi dan menerima akan mendapatkan sanksi administrasi dan maupun sanksi pidana penjara. Delapan, ASN, kades serta perangkat desa lainnya dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.

Sembilan, para kades di wilayah masing-masing diwajibkan untuk memberikan hak yang merata dan seadil-adilnya kepada semua tim kampanye paslon dalam melaksanakan kampanye. Sepuluh, tim kampanye dan paslon dalam melaksanakan kampanye diwajibkan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

Kesebelas, apabila apa yang disampaikan ini, ada pihak-pihak yang tidak mengindahkannya, maka Bawaslu akan mengambil tindakan tegas sebagaimana diatur di dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (S-35)