AMBON, Siwalimanews – Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali merilis tarif pembuatan Surat Ijin Mengemudi online terbaru tahun 2023.

Dalam rilis yang berlaku secara nasional termasuk didalamnya Provinsi Maluku terdapat 9 tarif pembuatan SIM yang perlu di ketahui Masyarakat. Perubahan tarif masing masing adalah, untuk penerbitan SIM A dikenai biaya Rp120 ribu, penerbitan SIM B I Rp120 ribu, SIM B II Rp120 ribu.

Untuk penerbitan SIM C dikenai biaya Rp 100 ribu, SIM C I juga Rp100 ribu begitupun untuk SIM C II jutga Rp100 ribu, sedangkan penerbitan SIM D hanya dikenai Rp 50 ribu begitupun SIMD I juga Rp50 ribu. Sedangkanuntuk pembuatan SIM Internasional dikenai biaya Rp 250 ribu.

“Kita sudah berlakukan tarif ini, karena berlaku secara nasional, artinya termasuk juga Kota Ambon,” jelas Kasat Lantas Polresta Ambon Kompol Senja Pratama yang dikonfirmasi Siwalimanews di ruang kerjannya, Selasa (17/4).

Menurutnya, biaya membuat dan syarat SIM online 2023 telah ditentukan oleh pemerintah, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: 1 Tahun Menunggu, Akhirnya Insentif Nakes RSUD Haulussy Dibayarkan

Untuk sosialisasi sendiri, pihak Satlantas Polresta Ambon telah melakukan sosialisasi sebelum diberlakukannya tarif baru tersebut.

“Itu berlaku secara nasional dan sudah disosialisasikan ke masyarakat,” ucapnya.

Untuk diketahui biaya pembuatan SIM tersebut belum belum termasuk dengan biaya tes phsikologi, asuransi dan tes kesehatan yang dilakukan sebagai syarat pendaftaran SIM online.(S-10)