SAUMLAKI, Siwalimanews – Oknum anggota Polres Tanimbar berpangkat Bripda Elia Yenada yang tega menghamili pacarnya, namun tak mau bertanggungjawab, yang menurut kuasa hukum korban, bahwa terkesan kasus ini didiamkan, ternyata menurut pihak Propam Polres Tanimbar apa yang dituduhkan kuasa hukum korban tidaklah benar.

Pasalnya ketika pelaku divonis PTDH oleh Propam Polres Tanimbar per 21 Desember 2021 lalu, pelaku ini langsung menyatakan banding pada 23 Desember 2021. Untuk itu, hingga saat ini pihak Propam Polres Tanimbar sementara menunggu putusan banding dari Polda Maluku sebagai pelaksana banding tersebut.

Kepada Siwalimanews, Kapolres Tanimbar melalui Kasi Propam Ipda Lulu Herowaty di ruang kerjannya, Jumat (10/2) menjelaskan, pihaknya bukan membela atau sengaja mendiami kasus tersebut, namun mereka menunggu putusan banding yang dilaksanakan oleh Bid Propam Polda Maluku.

“Terhadap oknum anggota Bripda Elia Yanada oknum polisi yang bertugas di Polres Tanimbar ini,  dilaporkan ke kami sejak tahun 2016 lalu, yang bersangkutan dilaporkan karena enggan bertanggungjawab atas perbuatannya yang telah menghamili seorang wanita yang adalah kekasihnya,” jelas Ipda Lulu.

Menurut Ipda Lulu, pasca menerima laporan tersebut, pihaknya langsung menjalankan tugas dan fungsi sebagai propam dengan mendatatangi pihak korban dan pelaku sendiri untuk dimediasi, namun tidak berhasil.

Baca Juga: Hamili Kekasih, Oknum Anggota Polres Tanimbar tak Tersentuh Hukum

Kemudian pada 21 Desember 2021, akhirnya pelaku menjalani sidang kode etik profesi dan dijatuhi hukuman pemberhetian tidak dengan hormat (PTDH), selanjutnya pada 23 Desember 2021 yang bersangkutan akhirnya mengajukan banding ke Polda Maluku.

“Nah kami hingga sekarang belum menerima SK putusan banding dari pihak Bid Propam Polda Maluku, mengingat banding yang bersangkutan ditolak, untuk itu putusan PTDH masih sama, namun tadi sudah saya jelas kami sementara menunggu SK PTDH itu,” jelas Ipda Lulu.

Untuk itu kata Ipda Lulu, jika kuasa hukum korban menyatakan bahwa, pihak Polres Tanimbar sengaja dan lain sebagainya dengan mendiami kasus ini, maka hal itu tidak benar.

“Kami sudah melaksanakan tugas kami mulai dari saat laporan itu kami terima hingga pada putusan PTDH tanggal 21 Desember 2021 itu, namun karena banding oleh yang bersangkutan yang mana tugas tersebut diambil oleh Bid Propam Polda Maluku, maka kami hanya menunggu SK nya untuk selanjutnya di proses sesuai ketentuan.(S-26)