AMBON, Siwalimanews – Barisan Mahasiswa Unpatti mela­kukan aksi protes terhadap kepemimpinan nasional dibawah komando Presiden Joko Widodo dan meminta mentaati semua aturan terkait pemilu.

Permintaan ini di­ungkap Koordi­nator Lapangan Bara Un­patti, Rah­man Mara­sabessy usai aksi protes yang dilaku­kan di lapangan rek­torat Unpatti, Sabtu (10/2).

Marasabessy men­jelaskan, 14 Februari 2024 Rakyat Indonesia akan tiba pada suatu momentum penting dalam perjalanan ketata­negaraan Negara Republik Indonesia yakni  pemilu.

Kondisi ini merupakan perwujudan dari sistem presidensil, melalui kon­sep demokrasi langsung, dimana rakyat Indonesia memiliki hak penuh untuk terlibat dalam memilih Presi­den hingga bupati dan legislatif.

Namun, sayangnya semua gejolak yang terjadi hari ini menunjukkan darurat demokrasi sedang terjadi di Indonesia yang dimulai pada 16 Oktober 2023, dengan  dikeluarkan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 oleh Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: PLN Siap Pasok Listrik Andal dari Energi Bersih

“Putusan ini sangat kontro­versial sebab justru memberi ruang bagi leluasannya penum­pu­kan kekuasaan bagi sekelom­pok keluarga yang dimaksud diatas, apalagi MK menyatakan bahwa batas usia capres dan cawapres adalah sekurang-kurangnya berusia 40 tahun atau yang berusia dibawah itu sepanjang telah berpengalaman menjadi pejabat negara dan/atau kepala daerah yang didapatkan melalui proses pemilu atau pilkada,” kesal Marasabessy.

Putusan itu kata Marasabessy, justru memberi ruang bagi anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden.

Apalagi, putusan itu terindikasi politis sebab Ketua MK Anwar Usman merupakan paman kandung dari Gibran Rakabuming Raka.

Selain itu, Presiden Jokowi juga terindikasi melakukan tin­-dakan politis yang tidak etis dengan mengeluarkan pernya­taan bahwa dirinya boleh memi­hak dalam kontestasi pemilu.

Padahal PKPU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 299 ayat 3 secara tegas mengatur pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota partai politik dapat melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan sebagai calon presiden dan atau wakil presiden, anggota tim kampanye yang sudah didaftar­kan di KPU dan pelaksana kam­-panye sudah didaftarkan ke KPU.

Disisi lain kata Marasabessy, KPU RI juga terindikasi melakukan tindakan politis yang tidak etis dengan melanjutkan proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi.

“Tindakan ini DKPP memvonis ketua dan anggota KPU melanggar kode etik artinya segala kondisi diatas kemudian menimbulkan kesadaran kolektif bagi publik, terutama bagi kampus melalui para akademisinya selaku elemen intelektual kritis,” bebernya.

Namun sangat disayangkan, Unpatti sebagai salah satu kampus di Indonesia Timur justru berdiam diri atas segala kondisi yang terjadi.

Karenanya, Bara Unpatti menuntut serta mendesak Presiden Joko Widodo beserta jajaran pejabat negara agar bersikap sebagai negarawan yang patuh pada koridor nilai-nilai pancasila, konstitusi dan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang adil dan bertanggung jawap

Bara Unpatti juga mendesak KPU, Bawaslu dan seluruh elemen aparatur negara yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu dari tingkat pusat sampai daerah untuk menyelenggarakan pernilu secara adil dan netral

“Kami juga menutut ASN, TNI, Polri dan segenap penyelenggara negara di segala level agar adil dan netral dalam penyelenggan penuh dan menghimbau kepada kepala desa/ raja-raja yang ada terkhususnya di Provinsi Maluku, agar taat kepada undang-undang untuk bersikap netral dalam menyikapi konstestasi pemilu,” pungkasnya.

Marasabessy menambahkan, pihaknya juga menyayangkan akademisi Universitas Pattimura yang tidak menyikapi persoalan demokrasi di Indonesia sekaligus mendesak adanya pembentukan tim pengawasan penyelenggaraan pemilu yang berisikan akademisi Unpatti oleh pihak rektorat Unpatti. “Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk sama-sama mengawal kontestasi pemilu 2024 agar berjalan secara jujur, adil dan damai,” tuturnya. (S-20)