AMBON, Siwalimanews – Kendati sudah mengantongi hasil audit kerugian negara dari BPK, namun Polresta Ambon tak kunjung menun­tas­kan kasus SP­PD fiktif Pemkot Am­bon Tahun 2011.

Sudah dua tahun ditangani, namun mandek. Ikatan Ma­­­ha­siswa Muhammadiyah (IMM) melakukan aksi demo, Kamis (24/9) di Kantor Gubernur Maluku mendesak Komisi Pembera­n­ta­san Korupsi (KPK) mengambil alih kasus itu.

Massa pendemo yang berorasi di pintu pagar kantor gubernur, Jl. Raya Pattimura sekitar pukul 10.30 WIT mengatakan, sejak dua tahun lalu kasus SPPD fiktif Pemkot Ambon gencar diusut oleh polisi, na­mun sampai tahun 2020 tidak ter­dengar lagi.

Mandeknya kasus ini, karena Pol­resta Ambon berdalih penyidik masih menunggu pemeriksaan ahli dari BPK. Pada Tahun 2011 Pem­kot Ambon me­­ngalokasikan anggaran Rp 2 miliar untuk perja­lanan dinas. Da­lam pertang­gung­jawaban, angga­ran tersebut habis dipakai. Namun, tim penyidik mene­mukan 100 tiket yang diduga fiktif senilai 742 juta lebih.

Dalam penyelidikan dan penyidi­kan, sejumlah pejabat telah dipe­riksa, termasuk Walikota Ambon, Richard Louhenapessy dan Sekot AG Latuheru. Surat Perintah Dimu­lainya Penyidikan (SPDP) juga sudah dikirim penyidik  ke Kejari Ambon sejak Agustus 2018 lalu.

Baca Juga: IMM Minta KPK Ambil Alih Kasus Korupsi di Maluku

“Kasus ini sudah di tangan penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon, namun tidak lagi dide­ngar,” kata Muhamad Saleh Souwakil, dalam orasinya.

Souwokil mengatakan, kedata­ngan dirinya dan teman-teman IMM untuk meminta KPK mengambil ahli dugaan korupsi bermotif SPPD itu.

Selain itu mereka juga menyoroti kasus dugaan korupsi di Pemkab Buru senilai Rp 11 miliar yang melilit mantan Sekda Buru Ahmat Assegaf.

“Dalam kasus dugaan penyalah­gunaan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Buru tahun 2016-2018 ada sejumlah nama yang tidak diungkap oleh aparat ke­polisian, kami minta KPK meng­am­bil ahli kasus ini juga,” ujar Souwakil.

Selain itu, kasus dugaan grati­fikasi dalam pekerjaan proyek di Kabupaten Buru Selatan Tahun 2011-2016. “KPK telah memeriksa sejumlah pejabat di Kabupaten Buru Selatan dan sejumlah kon­traktor namun sampai sekarang belum ada ter­sangka,” teriaknya.

Mereka juga mendukung kerja KPK dalam upaya pemberantasan ko­rupsi di Indonesia, termasuk Maluku.

Setelah melakukan orasi sekitar 1 jam lebih, massa pendemo dizinkan masuk ke halaman kantor gubernur. Mereka diterima oleh Karo Humas dan Protokol Melky Lohy di depan pintu lobi utama.

Kepala Lohy, koordinator lapa­ngan Muhammad Saleh Souwakil langsung menyerahkan pernyata­an sikap mereka.

Lohy mengaku diberi tugas untuk menemui para pendemo, karena para pejabat lainnya bersama wagub dan sekda sementara me­la­kukan rapat penting yang tak bisa mereka tinggalkan.

“Untuk itu apa yang menjadi tuntutan dalam aksi damai di hari ini dari adik-adik IMM akan saya sam­paikan kepada pihak KPK untuk dapat ditindaklanjuti,” janji Melky.

Setelah mendengar penjelasan Lohy, para pendemo kemudian bubar sekitar pukul 11.46 WIT de­ngan dikawal aparat kepolisian dan Satpol PP Maluku.

Demo Dirut Panca Karya

Diwaktu yang sama, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Organisasi Mahasiswa Perjuangan (KOMPAG) juga mela­kukan aksi demo. Mereka berorasi di pintu samping kantor gubernur, Jl. Sultan Hairun.

Mereka meminta Inspektorat Maluku untuk mengaudit kekayaan pribadi Plt. Direktur Utama Panca Karya, Rusdy Ambon, serta ke­uangan Panca Karya.

Mereka mengungkapkan, Rusdy Ambon baru saja membeli lahan dan bangunan di kawasan Raden Pandji, Jl. A.M. Sangadji, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon senilai Rp 3,5 miliar. Didugan menggunakan uang dari Panca Karya.

Pendemo yang dipimpin oleh Kiky itu, meminta gubernur segera men­copot Rusdy Ambon dari jabatannya sebagai Plt Dirut Panca Karya.

“Aturan darimana jabatan pelak­sana tugas pada seorang pejabat BUMD bisa lebih dari satu tahun. Untuk itu, kami minta agar Rusdy Ambon segera dicopot dari jabatannya,” tegas Kiky.

Sekitar pukul 11.25 WIT, Karo Hu­mas dan Protokol Melky Lohy mene­mui perwakilan para pende­mo di de­pan pintu lobi utama kantor gubernur.

Mereka kemudian membacakan tiga tuntutan untuk disampaikan kepada gubernur, yakni pertama, meminta gubernur segera perin­tahkan inspektorat maupun lem­baga auditor independen untuk me­ngaudit kekayaan pribadi Rusdy Ambon dan keuangan PD Panca Karya secara terpisah.

Kedua, meminta gubernur se­gera mencopot Rusdy Ambon dari jaba­tannya sebagai Plt Dirut PT. Panca Karya, karena dianggap tidak layak. Dari sisi usia, dia sudah cukup tua.

Ketiga, meminta gubernur untuk lebih serius menanggapi hal ini se­suai dengan UU Tipikor pasal 1 dan 2 Nomor 20 tahun 2001 ten­tang pem­berantasan tindak pidana Ko­rupsi. “Apabila satu kali dua puluh em­pat jam tuntutan kami tidak diin­dahkan dan digubris maka kami akan kembali datang dengan massa yang lebih banyak, demi penegakan hukum dan menyela­matkan keua­ngan daerah dan negara,” tegas Kiky.

Melky Lohy berjanji akan me­nyampaian aspirasi mereka kepa­da gubernur.

Sementara Rusdy Ambon  yang dikonfirmasi mengaku, siap untuk diaudit. “Nanti saya minta inspek­torat audit pak, biar kalau tidak ter­bukti, biar publik tahu,” ujarnya sing­kat melalui pesan whatsapp. (S-39)