AMBON, Siwalimanews – Warga Gang Da Silva, Kelu­rahan Rijali, Kecamatan Siri­mau, Kota Ambon Semmy Uneputty diadili, Jumat (3/4) di Pengadilan Negeri Ambon. Ia ikut pesta Narkoba bersama tiga anggota polisi di Asrama Polisi (Aspol) Tantui.

Lelaki 45 tahun ini didakwa pasal berlapis oleh JPU Ajid Latuconsina, yaitu pasal 114 ayat (1) jo pasal 144 ayat (1) jo pasal 127 ayat 1 huruf a dan pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, serta jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sidang yang dilakukan secara online itu, dipimpin majelis hakim yang diketuai Christina Tetelepta, didampingi Jimmy Wally dan Felix Wiusan selaku hakim anggota. Sedangkan terdakwa didampingi penasehat hukum, Penny Tupan.

Majelis Hakim bersidang di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon. Penuntut umum di aula Kantor Kejari Ambon. Sedangkan terdakwa didampingi penaseht hukum bersidang dari Rutan Kelas IIA Ambon.

Dalam dakwaan JPU menyebutkan, pada 12 Januari 2020 di Pelabuhan Speedboat Desa Kailolo, Kecamatan Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, terdakwa dihubungi Eivandeed Matruy untuk memesan sabu.

Baca Juga: Terdakwa  Beberkan Adegan Pembunuhan di Hutumuri

Terdakwa kemudian menghubungi Niges, karena ia tidak memiliki sabu. Ia menghubungi melalui telepon dan mengatakan ada yang mau membeli sabu setengah paket. Niges pun memintanya datang ke Kailolo.

Terdakwa kemudian menuju ke Kailolo menggunakan speedboat. Saat tiba, ia menghubungi Niges. Niges menyuruh terdakwa untuk menunggu.

Niges menyuruh orangnya bernama Atek mendatangi terdakwa. Mereka melakukan transaksi satu paket sabu yang dikemas dalam plastik bening berukuran keci. Terdakwa membeli sabu itu seharga Rp. 1,3 juta.

Setelah itu, terdakwa menuju ke Asrama Polisi Sabhara Polda Maluku di kawasan Tantui dan langsung menuju kamar salah satu anggota yakni Bripka Ilham Lembang alis Ilo (35) di lantai II pada pukul 21.30 WIT.

Kemudian keduanya menemui Brigpol Eivandeed Matruty alias Evan (32) yang bersama Brigpol Afrizal Masawoi alias Af (31). Ada juga seorang wanita bernama Herlina alias Lina (30), warga Tantui Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Saat pesta sabu, nereka ditangkap personil Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Senin (13/1) sekitar pukul 02.00 WIT dini hari.

Mereka ditangkap ditangkap di kamar milik Bripka Ilham Lembang alias Ilo  lantai II Asrama Sabhara Polda Maluku. (Mg-2)