AMBON, Siwalimanews – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Maluku, mengaku telah menerima surat permintaan maaf dari ajudan Gubernur Maluku, I Ketut Ardana dan secara manusiawi dimaafkan. Namun demikian komitmen IJTI untuk tetap mengawal kasus yang sementara diproses di Polda Maluku, untuk terus berjalan sesuai prosedur.

“Sekali lagi kita katakan, IJTI Pengurus Daerah Maluku mempercayai Polda Maluku memproses laporan pengaduan Molucca TV hingga tuntas. IJTI Maluku selalu berupaya mewujudkan hubungan harmonis antara insan pers, khususnya anggota IJTI, dengan pihak kepolisian, sehingga Polda Maluku diharapkan mengusut kasus itu dan memberi sanksi kepada terlapor sesuai Hukum yang berlaku.” Tulis pengurus IJTI dalam rilis mereka yang diterima redaksi Siwalimanews, Rabu (13/7).

Menurut pihak IJTI, mengawal laporan pengaduan pihak Molucca TV di Polda Maluku tetap menjadi satu komitmen, sebab bagi IJTI, langkah hukum perlu diapresiasi, karena ini merupakan bagian dari mengedukasi publik agar mengetahui kerja-kerja jurlistik.

Selain itu, tindakan I Ketut Ardana selaku ajudan Gubernur Maluku Murad Ismail bertentangan dengan Undang Undang Nomor: 40 tahun 1999 tentang Kebebasan Pers dan Kitab Undang Hukum Pidana.

“IJTI dan AJI Kota Ambon tetap berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegas IJTI.

Baca Juga: LBH Pers Kecam Pernyataan Penjabat Bupati Buru

Pasalnya, tindakan I Ketut Ardana yang menghalangi kerja jurnalistik, termasuk merampas alat kerja berupa handphone dan kemudian menghapus video liputan Sofyan Muhammadia jurnalis Molucca TV adalah pelanggaran kebebasan pers yang serius.

Seharusnya tindakan represif I Ketut Ardana tidak boleh terjadi, meski dengan dalil khilaf sekalipun. Karena bagi IJTI, semenjak dijadikan sebagai ajudan, seharusnya I Ketut Ardana mengetahui aturan termasuk hak-hak jurnalis yang melekat bagi pejabat publik, seperti Gubernur Maluku, Murad Ismail.

“Tindakan I Ketut Ardana, sungguh sangat disayangkan, karena melanggar kebebasan pers yang serius,” tegas pihak IJTI.

Ditempat terpisah, Pembina IJTI Maluku Juhri Samanery menilai, tindakan arogansi yang dilakukan ajudan Gubernur Maluku adalah tindakan permisiv atau tindakan itu dilakukan asal semaunya saja. Padahal apa yang dilakukannya adalah sebuah perbuatan melawan hukum, dan dapat dipidana, karena bertentangan dengan demokrasi.

“Ini contoh buruk di republik ini, karena dilakukan oleh seorang polisi. Padahal tindakan ini dapat dikenai pidana sesuai UU Pers. Saya menganggap kasus ini secara sah diproses hukum agar memberikan efek jera untuk masa depan demokrasi dan keselamatan Pers,” tegasnya.

Sementara terkait pernyataan Penjabat Bupati Buru yang mengeluarkan kata-kata yang tak pantas tambah Samanery, merupakan pernyataan yang tak pantas keluar dari seorang yang terdidik. Apalagi, yang bersangkutan adalah seorang kepala daerah.

“Mestinya, mereka harus jadi tokoh panutan yang baik bagi masyarakat, baik lewat perkataan maupun perbuatannya, sebab disekeliling mereka itu ada rakyat. Jadi harus memberi contoh yang baik,” cetusnya. (S-25)