AMBON, Siwalimanews – DPRD Provinsi Maluku mengecam keras ketidak­hadiran Gubernur Maluku Murad Ismail dalam pari­purna penyerahan Laporan Pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2022.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, tanpa dihadiri Guber­nur dan diwakili kepada Wakil Gubernur, Barnabas Orno.

Sejak awal paripurna yang ber­langsung di ruang paripurna Baileo Rakyat, Karang Panjang Ambon, Selasa (4/7) berjalan alot dan di­hujani interupsi anggota DPRD yang menghendaki kehadiran Mu­rad Ismail.

Akibat begitu banyak interupsi yang dilontarkan anggota DPRD, sontak membuat panas situasi dalam ruangan paripurna yang dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan pimpinan OPD.

Bahkan, Ketua DPRD memilih untuk menskorsing jalannya pari­purna sambil dilakukan lobi antara pimpinan DPRD, pimpinan Fraksi dan pimpinan komisi.

Baca Juga: Walikota Tunjuk Matitaputty Jadi Plt Kadinsos

Lobi dilakukan lantaran sejumlah anggota DPRD dari fraksi yang berbeda meminta pimpinan sidang untuk menunda paripurna sambil menunggu kehadiran Gubernur Maluku.

Anggota Fraksi Partai Golkar, Richard Rahakbauw mengecam ke­tidakhadiran Gubernur Maluku Murad Ismail dalam paripurna.

Rahakbauw mengatakan laporan pertanggungjawaban ini sangat penting dan strategis untuk menilai sejauhmana kinerja dari pimpinan daerah yang tentunya berdampak bagi kepentingan masyarakat di Tahun 2022.

Menurutnya, fakta membuktikan bahwa ketika komisi tiga melakukan pengawasan ke beberapa kabu­pa­ten/kota di Maluku justru terdapat persoalan-persoalan yang semes­tinya dijawab oleh Gubernur.

“Sejujurnya kita juga minta agar saudara Gubernur dapat memberi­kan penjelasan mengapa dalam paripurna terhormat ini, sebab saya melihat yang hadir dalam rapat ini adalah saudara wakil gubernur, maka saya keberatan pak untuk rapat paripurna ini diadakan,” kesal Rahakbauw.

Menurut Rahakbauw, selama ini dewan tetap saling menghargai karena DPRD paham benar bahwa pemerintah daerah dan DPRD adalah unsur pemerintahan di daerah di­mana dalam melaksanakan tugas bagi kesejahteraan masyarakat.

DPRD dan Gubernur adalah mitra yang harus saling menghargai, sa­ling menghormati dan saling me­rang­kul demi kesejahteraan rakyat, bukan sebaliknya mengeluarkan pernyataan yang menyinggung DPRD secara kelembagaan.

Pernyataan Gubernur kata Ra­hakbauw telah menurunkan wibawa DPRD dan telah melecehkan lem­baga ini.

DPRD selalu memback-up setiap kebijakan yang ditempuh oleh pe­merintah daerah namun ketika pernyataan Gubernur seperti itu DPRD menganggap gubernur telah melecehkan DPRD.

“Kalau saya misalkan balikan lagi yang terhormat Saudara Gubernur Maluku yang tidak pernah hadir untuk mengikuti rapat paripurna, ini kan tidak pantas dari Gubernur Apakah itu etis atau tidak, pastikan pak gubernur tersinggung kan,” bebernya.

Selama ini DPRD selalu meng­hargai menghormati seluruh kebija­kan yang ditempuh pemerintah dae­rah tetap dikawal, walaupun terlalu banyak persoalan di lapangan.

Dari pendekatan UU No 23 Tahun 2014 DPRD dapat memberikan per­nyataan pendapat yang disampai­kan dalam rapat paripurna bahwa Gubernur telah melakukan pelangga­ran terhadap sumpah dan jabatan­nya sebagai kepala daerah.

Protes

Ketua Fraksi Perindo Amanat Berkarya, Jantje Wenno juga ikut menyoroti ketidakhadiran Gubernur Maluku.

Wenno mengakui ketidakhadiran Gubernur Maluku Murad Ismail bukan baru muncul sekarang, tapi DPRD sudah menyampaikan protes atas ketidakhadiran Gubernur dalam paripurna bukan saja LPJ, tapi LKPJ.

“Kalau saya mau menghitung hadirnya gubernur dalam paripurna hanya di pelantikannya dan HUT sedangkan yang lain hanya satu dua kali saja dan kebetulan ini dipeng­hujung masa jabatan gubernur dan wakil gubernur yang menurut rumu­san UU akan berakhir 31 Desember 2023 maka harus hadir,” ujar Wenno.

Menurutnya, momentum men­dekati akhir masa jabatan gubernur wajib hadir sebab ini bukan laporan pertanggungjawaban wakil guber­nur atau Pemda tetapi Laporan Per­tangungjawaban Gubernur.

“Apa yang dibuat oleh Peme­rintah Provinsi maka gubernur ada­lah orang yang paling bertanggung­jawab, idealnya gubernur harus hadir dipenghujung masa jaba­tan­nya. Jadi kita minta ini diskors sambil menunggu gubernur,” tegasnya.

Tak Hargai

Anggota Fraksi Hanura, Edison Sarimanella mengatakan Gubernur Murad mestinya hadir dalam pari­purna.

Kata dia, Gubernur Murad Ismail harus hadir secara langsung sebagai bentuk penghormatan terhadap lembaga DPRD.

“Kita dalam masa jabatan sudah hampir selesai. Lembaga ini harus kita hormati juga, antara pemerintah dan kita adalah mitra sejajar, apalagi sudah menjelang akhir dari masa jabatan saudara Gubernur, jadi harus hadir bukan cuma Wakil Gubernur saja,” kesal Sarimanella.

Bagi Sarimanella, jika gubernur berhalangan tetap atau sakit maka DPRD wajib ketahui sebab selama ini DPRD sangat menghargai Gu­bernur tetapi Gubernur juga harus menghargai lembaga ini.

“Saya minta dari pimpinan untuk melihat persoalan terkait dengan laporan pertanggungjawaban sau­dara Gubernur selama ini kita baik-baik saja, tetapi apa yang kita dapat, sangat tidak dihargai,” tegas Sari­manella.

FPG Kesal

Sementara itu, Ketua Fraksi Gol­kar, Anos Yermias juga melontarkan kekecewaan terhadap Gubernur Maluku yang memilih tidak hadir dalam paripurna penyerahan LPJ Gubernur.

Menurutnya, sejak tahun 2020 Fraksi Golkar telah melakukan pro­tes terhadap seluruh kebijakan gu­bernur yang disampaikan dalam kata akhir Fraksi.

“Bagi Fraksi Golkar sampai de­ngan hari ini sangat menyayangkan ketidakhadiran Gubernur makanya kita skorsing saja dan meminta Sekda untuk berkonsultasi untuk memasti­kan kehadiran Gubernur,” tegasnya.

Dikatakan, kehadiran Gubernur tidak mutlak tetapi diakhir masa jabatan mestinya Gubernur hadir karena sejauh ini Gubernur jarang menghadiri rapat paripurna.

Anos pun mengancam jika Gu­bernur tak hadir maka Fraksi Partai Golkar akan walk out dari paripurna DPRD Provinsi Maluku.

Terhadap tuntutan anggota DPRD tersebut, menanggapi situasi ter­sebut, Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun meminta Wakil Gubernur Barnabas Orno untuk menjelaskan alasan ketidakhadiran Gubernur Maluku.

Orno yang diberikan kesempatan menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Gubernur Ma­luku Murad Ismail.

Menurut Orno ketidakhadiran Gubernur Maluku dalam paripurna penyerahan LPJ Gubernur tahun anggaran 2022 lantaran masih be­rada di Jakarta.

“Kami mohon maaf atas keti­dakhadiran pak Gubernur karena memang saat ini beliau masih di Jakarta untuk memenuhi undangan ketua MPR,” ucap Orno.

Sidang Skorsing

Mendengar penjelasan Wagub, Ketua DPRD pun menskorsing sidang paripurna selama lima menit guna dilakukan lobi antara pimpinan DPRD dengan pimpinan alat keleng­kapan dewan lainnya.

Setelah dilakukan lobi, Ketua DPRD Benhur George Watubun pun menyampaikan peringatan kepada Gubernur Maluku Murad Ismail agar kedepannya dapat hadir dalam setiap paripurna di DPRD Maluku.

“Demi kepentingan daerah ini, kita sepakat untuk rapat paripurna di­lanjutkan dengan catatan perhatian terhadap saudara Gubernur Maluku untuk rapat paripurna selanjutnya saya minta dengan hormat untuk wajib hadir jika tidak maka lembaga akan menyampaikan sikap secara tegas,” ujar Benhur.

Desak MI Hadir

Seperti diberitakan sebelumnya, DPRD Maluku meminta Gubernur Murad menghadiri langsung La­poran Pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2022 dan tidak boleh diwakili.

Dalam catatan dewan, pada be­berapa LPJ, orang nomor satu di Ma­luku tidak pernah hadir dan selalu diwakilkan kepada Wakil Gubernur Maluku, Barnasas Orno.

Karena itu DPRD Maluku sangat mengharapkan Gubernur Murad Ismail menghadiri paripurna LPJ dan tidak diwakilkan, apalagi di akhir masa pemerintahannya.

Penegasan ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut kepada wartawan di Bai­leo Rakyat Karang Panjang, Senin (3/7).

Politisi Gerindra ini mengung­kapkan, DPRD akan menggelar paripurna penyerahan LPJ Gubernur tahun anggaran 2022 Selasa (4/7).

“Benar besok kita akan melak­sanakan paripurna penyerahan LPJ Gubernur Maluku tahun 2022 tepat pukul 11.00 WIT, kita berharap gu­ber­nur hadir karena ini Laporan Per­tangungjawaban,” tegasnya.

Sairdekut menjelaskan, berdasar­kan aturan jika Gubernur berha­langan dapat diwakilkan kepada wakil gubernur, namun DPRD sangat berharap kehadiran Gubernur mengingat tahun-tahun sebelumnya diwakili oleh Wakil Gubernur.

Terkait dengan paripurna LPJ akhir masa jabatan, Sairdekut me­mastikan pihaknya belum mendapat surat dari Kementerian Dalam Negeri berkaitan dengan akhir masa ja­batan sehingga DPRD mengikuti meka­nisme yang berlaku

“DPRD belum mendapatkan surat apapun dari Kementerian Dalam Negeri terkait dengan akhir masa jabatan ataupun laporan akhir masa jabatan, jadi kita tetap menjalankan laporan pertanggungjawaban se­perti biasa,” bebernya.

Tak hadiri LKPJ

Sebelumnya pada rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rang­ka penyampaian rekomendasi DPRD Provinsi Maluku terhadap Laporan pertanggungjawaban Gubernur Maluku tahun anggaran 2022, Ka­mis, 4 Mei 2023 lalu, MI tidak hadir dan diwakilkan kepada Wakil Gu­bernur Maluku, Barnabas Orno, dan Sekda Maluku, Sadali Ie.

Hingga selesai Rapat Paripurna, Mantan Kakor Brimob Polri itu tak menunjukkan kehadirannya.

MI juga tidak hadir dalam penye­rahan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2022, di ruang paripurna Kantor DPRD Maluku, Selasa, 23 Mei 2023 oleh Badan Pemeriksaan Keuangan RI

Walaupun meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK Re­publik Indonesia. Opini tersebut diserahkan Auditor Utama Keua­ngan Negara VI BPK RI, La Ode Nusriadi kepada Wakil Gubernur Maluku Barnabas Nathaniel Orno dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku tersebut.

Penyerahan Ranperda

Gubernur MI juga tidak meng­hadiri rapat paripurna ke-8 dalam ra­ngka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda tentang APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023, untuk dite­tapkan sebagai peraturan daerah, Rabu, 30 November 2022 lalu.

Wakil Gubernur Maluku, Barna­bas Orno yang hadiri membacakan sambutan MI dalam rapat yang dipandu Wakil Ketua DPRD Maluku, Azis Sangkala itu.

Tercatat delapan fraksi menye­tujui Ranperda tentang APBD Pro­vinsi Maluku Tahun Anggaran 2023. Kedelapan fraksi tersebut masing-masing PDI-P, PKS, PKB-PPP, Ha­nura, Gerindra, Golkar, Perindo Ama­nat Berkarya dan Demokrat. (S-20)