Hogendorp – Marasabessy Jalani Pembinaan di BKD
AMBON, Siwalimanews – Setelah selesai menjalani hukuman 1,2 tahun penjara atas kasus narkoba yang menimpa dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di linkup Pemprov Maluku yakni Randy Stephen Hogendorp alias Rendy (32) dan Taufan Hakim Marasabessy alias Tomi (32), kini sementara menjalani pembinaan di Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Pelaksana tugas Kepala BKD Maluku, Jasnomo ketika dikonfirmasi Siwalima di Kantor Gubernur Maluku, Sabtu (31/8) membenarkan, kalau kedua ASN yang sebelumnya bertugas sebagai staf pada Biro Pemerintahan ini sementara menjalani pembinaan.
“Sementara kedua ASN ini ditempatkan di BKD dalam rangka pembinaan dan akan dipantau terus perkembangan sikap mereka,” ungkap Jasmono.
Ditanya sampai kapan keduanya menjalani pembinaan di BKD, Jasmono mengaku, kedua ASN ini akan terus dipantau, kemudian akan dievalusi. Jika hasil evaluasinya menunjukan mereka sudah bisa beradaptasi dan bisa kembali bekerja, maka keduanya akan kembali bekerja seperti semula.
“Kalau hasil evaluasi keduanya sudah bisa beradaptasi dan sudah bisa bekerja seperti dulu, maka akan kita tempatkan sesuai dengan latar belakang pendidikan mereka berdua,” jelas Jasmono.
Baca Juga: Kasrul Emban Tiga Instruksi GubernurKedua SN ini, kata Jasmono hanya mendapatkan sanksi pembinaan dan tidak ada sanksi yang lain, sebab keduanya sudah menjalani sanksi secara hukum sesuai keputusan PN Ambon.
“Kita berikan sanksi sudah sesuai ketentuan hukum, apabila keduanya sudah jalani sanksi hukum, maka kita hanya berikan sanksi berupa pembinaan,” jelasnya.(S-39)
Tinggalkan Balasan