DOBO, Siwalimanews – Hingga kini belum ada satu pun Parpol yang mengajukan bakal calon anggota DPRD kabupaten kepulauan Aru pada pemilu 2024.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Aru, Mustafa Darakay, kepada Siwalima, di ruang kerjanya, Selasa (9/5).

Dikatakan, sesuai Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2003 jo PKPU 321 di mana jadwalkan proses penyerahan pengajuan bakal calon dukungan calon anggota DPRD Kabupaten Kepulauan untuk Pemilu tahun 2024 dari tanggal 1 Mei-14 Mei 2023.

Namun, sampai hari ini belum satu parpol yang ajukan nama balon anggota DPRD kabupaten kepulauan Aru.

Dikatakan, proses pengajuan dari tanggal 1 sampai tanggal 13 mulai jam 08.00 wit sampai pukul 16.00 wit, sementara tanggal 14 jam 08.00 wit sampai pukul 11.59 wit.

Baca Juga: Nahkoda Baru PDIP Maluku, Benhur Gusur Murad

Nah, sejak proses pembukaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Aru untuk Pemilu tahun 2004 untuk 18 partai politik partai nasional yang telah ditetapkan oleh KPU republik Indonesia dari tanggal 1 sampai dengan hari ini tanggal 9 belum ada satu partai politik yang secara resmi menyampaikan surat maupun informasi-informasi lain melalui LO.

Oleh karena itu melalui komunikasi di hari ini lewat teman-teman pers kami himbau kepada pimpinan partai politik bahwa karena proses penyerahan ini hanya satu kali dalam arti seluruh dokumen, baik itu dokumen pencalonan maupun dokumen calon itu harus lengkap karena tidak ada masa yang dinamakan dengan masa  penambahan atau penambahan dokumen yang kurang.

Dikatakan, yang ada adalah masa perbaikan, nah masa perbaikan ini dilakukan terhadap dokumen yang apabila dalam proses verifikasi ada terdapat dokumen yang tidak valid. Dicontohkan, misalnya untuk ijazah terakhir kemudian dalam proses mengupload ke Silon terdapat ijazah yang belum dilegalisir maka itu hanya bisa dilakukan perbaikan dalam bentuk legalisir bukan penambahan dokumen baru terhadap dokumen yang kurang.

“Kami harapkan kepada teman-teman partai politik kalau merasa ada yang perlu dikonsultasikan itu dikonsultasikan biar dalam proses penyerahan itu tidak ada dokumen yang kurang, karena kalau dokumen yang kurang kemudian proses pengajuan itu di waktu-waktu terakhir kami kuatirkan ketika dikembalikan itu tidak bisa ada waktu lagi untuk memperbaiki, nah kalau itu yang terjadi maka tetap dokumen itu akan kami kembalikan dengan tanda pengembalian dan berita acara,” jelasnya.

Diharapkan, sekarang ini tanggal 9 itu artinya kita sudah melampaui waktu 50 persen dari waktu 2 minggu yang ditentukan, kalau hari ini maka kita hanya hitung hari efektif untuk proses penyerahan itu hanya sisa 5 hari, karena itu kami berharap kalau ada kendala-kendala yang ditemui di dalam proses pengurusan dokumen itu bisa dikoordinasikan dan dikonsultasikan ke KPU. (S-11)