Menaati aturan kampanye memang sebuah kewajiban hukum yang mesti dilakukan oleh 45 pasangan calon kepala daerah di Maluku baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

KPU telah mengeluarkan aturan dalam pelaksanaan kampanye Pilkada serentak melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota

Pada 20 September 2024 lalu.- Rabu, 25 September hingga Sabtu, 23 November 2024: Kampanye baik pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya pada Minggu, 10 November hingga Sabtu, 23 November 2024: Iklan media massa cetak dan media massa elektronik dan Minggu, 24 November hingga Selasa, 26 November 2024 merupakan masa tenang.

Dari setiap pemilu ke pemilu maupun pilkada adalah kampanye hitam (black campaign) sering dilakukan oleh oknum-oknum kandidat tertentu atau tim kampanye tertentu untuk menjatuhkan lawan politiknya atau kandidat lainnya.

Baca Juga: Kampanye Damai & Pilkada Berkualitas

Black campaign tidak seperti kampanye negative (negative campaign), dilarang karena cenderung kea rah fitnah dan menyebarkan berita bohong yang menyerang kandidat tertentu.

Bawaslu sebagai lembaga pengawas akan menindak pelanggaran kampanye apabila ada pangaduan atau pelaporan atau kelalaian dalam pelaksanaan pilkada. Dengan batas waktu begitu cepat yakni 7 harus sejak diketahui atau ditemukannya pelanggaran.

Selain itu, penggunaan media elektronik dalam kegiatan-kehiatan black campaign belum diatur secara langsung dan memadai oleh Undang-undang maupun peraturan terkait

Beberapa contoh pelanggaran kampanye hitam atau black campaign yang terkadang dilakukan oleh para bakal calon yakni, penyalahgunaan fasilitas negara atau fasilitas umum, money politic untuk merebut perhatian dan simpati masyarakat.

Karena itu wajar jika KPU RI sebagai penyelenggara pilkada mengingatkan seluruh pasangan calon terutama di  Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku maupun bupati dan walikota untuk menaati aturan kampanye.

Partai politik pengusul dan pasangan calon serta tim pemenangan harus memahami aturan kampanye yang ada agar tahapan kampanye dapat berjalan dengan lancar.

Kesepakatan kampanye damai serta menaati aturan kampanye yang telah ditandatangani secara bersama oleh pasangan calon Gubernur, Bupati dan Walikota khususnya di Provinsi Maluku haruslah diingat dan ditaati,

45 pasagan calon di Maluku maupun peserta kampanye dihimbau untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga kampanye dapat berjalan dengan baik dan lancar, tidak boleh menghina seseorang, kelompok suku, ras, agama, atau pasangan calon. Tidak boleh melakukan fitnah atau mengadu domba.

Tidak boleh menggunakan kekerasan atau ancaman.Tidak boleh merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye.

Selain itu diharapkan saling bersinergi dalam menciptakan stabilitas kemanan di daerah ini. Deklarasi kampanye damai merupakan suatu komitmen bagi seluruh elemen masyarakat dalam menunjukan kedewasaan berpolitik maupun berdemokrasi yang telah berkali-kali dilaksanakan dan bertujuan untuk menyukseskan terselenggaranya pemilu yang baik dan sukses.

Ayo berkompetisi dalam melakukan kampanye dengan cara yang baik. mematuhi semua regulasi yang ada dan tidak terlibat dalam praktek-praktek kotor yang tidak etis dalam kampanye serta tidak saling menyerang, tetapi masa kampanye ini dipergunakan dengan memaparkan visi dan misi yang bermanfaat bagi rakyat. (*)