NAMLEA, Siwalimanews – DPRD Buru meminta, penjabat bupati untuk mengkaji ulang surat edaran yang dikeluar­kan tanggal 13 Juni 2022 yang menghentikan se­lu­ruh proyek penga­daan barang dan jasa yang tertuang  dalam APBD TA 2022.

“Banggar DPRD me­minta kepada Tim Ang­garan Pemerintah Dae­rah (TAPD) dan Penja­bat Bupati untuk meng­kaji ulang surat edaran, dan merasionalisasi se­jumlah analisa angggaran yang akan digelar rapat ulang terkait dengan edaran itu,” jelas Wakil.Ketua DPRD Buru, Djalil Mukaddar kepada war­tawan usai rapat tertutup dengan TAPD, Selasa (4/7/) sore.

Dalam rapat yang digelar tertutup itu, tidak ada pesan-pesan khusus dari DPRD yang disampaikan lewat TAPD.

Yang jelas, tegas Djalil, bahwa lembaga ini memiliki hak budget jadi DPRD  akan melakukan rapat ulang ter­kait dengan edaran Penjabat Bu­pati tanggal 13 Juni 2022. “Banggar memberikan kesem­patan kepada TAPD untuk mengkaji ulang lagi .Setelah kita akan me­manggil lagi untuk bahas bersama,” ulangi Djalil.

Kepada awak media, Djalil yang akrab dipanggil Lilo ini mengakui, keluarnya edaran Penjabat Bupati itu salah satunya target pendapatan asli daerah (PAD) realisasinya me­leset jauh.

Baca Juga: PETI Abaikan Himbauan Penjabat Bupati Buru

Namun ia mengaku kalau TAPD belum menyodorkan angka-angka­nya dalam rapat tadi. ”Kita juga be­lum dilaporkan soal angka itu. Tapi yang jelas dalam Minggu ini kami menunggu hasil rasionalisasi me­reka dan kami akan menggelar rapat untuk kita mendengar,lalu mencari solusi dan mengambil langkah-langkah,” sambung Lilo.

Sementara itu, Asisten III, Arman Buton didampingi Kadis Pengelo­laan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD), Moh Hurry secara terpisah menjelaskan, kalau Surat Edaran Penjabat Bupati yang disampaikan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu, harus dilakukan oleh pemerintah daerah dalam rangka merasionalisasi kegiatan yang akan dituangkan dalam APBD Perubahan TA 2022.

“Sekarang sudah dibicarakan de­ngan dewan khususnya Badan Ekse­kutif Anggaran (Banggar) .Dari hasil rapat itu, DPRD telah mem­berikan ke­sempatan kepada kita untuk melaku­kan rasionalisasi ang­ga­ran. Setelah itu baru kita bisa bawa kembali kepada DPRD untuk tindakan selanjutnya, kira-kira bagitu,” papar Arman.

Ditanya apakah surat edaran itu dibuat karena ada ada masalah de­ngan APBD TA 2022?, dengan lugas Arman mengatakan, bahwa APBD TA 2022 direncanakan pada bulan Nopember-Desember tahun 2021 lalu.

Target-target pendapatan yang dimasukan pihak pemerintah daerah (eksekutif) masih dalam bentuk perkiraan  dan dalam bentuk angka-angka. Perkiraan itu telah disepakati bersama oleh DPRD da APBD TA 2022 ditetapkan.

Kemudian pada Bulan Mei pe­merintah daerah telah melihat kem­bali terkait realisasi APBD,  mulai dari Januari sampai Mei itu sudah sampai sejauhmana.

“Ternyata setelah ditelusuri oleh pendapatan dan juga keuangan itu hanya sampai Rp11 miliar,” ujar Arman dan turut diiyakan Hurry.

“Dari target Rp.67 miliar, kita baru capai Rp.11 miliar lebih,”sambung Rman mulai buka-bukaan.

Kendala kecilnya realisasi, harus dimaklumi bersama kondisi covid 19 yang mempengaruhi kinerja.

“Kemudian pendapatan ini ber­sumber dari masyarakat dan respon­nya juga kurang,”tambah Arman.

Menyinggung utang di kontraktor Rp.24 miliar lebih yang bisa diper­oleh sebagai sumber pendapatan, Arman mengaku kalau langkah itu sudah dilakukan oleh pemerintah daerah dalam rangka menambah pendapatan lain-lain.

“Kita sudah bicarakan dengan penjabat bupati. Kami sudah lapor­kan juga kepada DPRD.Pemerintah daerah harus melakukan proses penagihan kepada pihak ketiga yang telah menjadi temuan melalui LHP BPK RI,”ujar Arman.

Uang Rp.24 miliar lebih dari kontraktor itu ditagih langsung oleh tim penagih hutang dari pemerintah daerah. Ditanya bila nanti  tidak dibayar sampai batas waktu , apakah akan digeser ke dugaan tindak pidana korupsi dan dibawa ke Kejaksaan? Arman mengaku itu tergantung pen­jabat bupati. ”Itu tergantung per­timbangan pimpinan,”kata Arman.

Sebagaimana diberitakan, Penja­bat Bupati Buru, Djalaluddin Salam­pessy menstop seluruh kegiatan proyek pengadaan barang dan jasa yang telah dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran (TA) 2022.

Langkah Penjabat Bupati Buru menstop proyek-proyek APBD TA 2022 itu disesalkan kalangan di DPRD Buru.

Sumber di lembaga wakil rakyat, menuding kalau Djalaluddin Salam­pessy telah mengabaikan DPRD Buru. ”Sesuai mekanisme, seharus­nya saudara penjabat bupati meng­konsultasikan terlebih dahulu ren­cana penghentian sementara penga­daan barang dan jasa dengan pim­pinan DPRD. Setelah mendapat persetujuan baru meneken surat edaran. Bukan teken surat dahulu, konsultasi belakangan, sehingga tidak indahkan lembaga wakil rakyat,” beber sumber di DPRD ini.

Sumber ini mengatakan, bila Pen­jabat Bupati Buru mengacu kepada PP Nomor 12 tahun 2019, seharus­nya dia taat azaz dengan membahas soal peru­bahan pengadaan barang dan jasa ini pada Rancangan APBD Perubahan TA 2022. Bukan dengan cara menstop pekerjaan di tengah jalan.

Penghentian seluruh kegiatan pe­ngadaan barang dan jasa yang dida­nai APBD TA 2022 itu dilakukan oleh Penjabat Bupati Buru, Djalaluddin Salampessy melalui surat edaran Nomor 903/147, Tentang Pemulihan dan Penyesuaian APBD TA 2022, tertanggal 13 Juni 2022.

Djalaluddin beralasan, untuk menjaga stabilitas APBD, perlu di­lakukan langkah-langkah pemulihan APBD akibat terjadinya perubahan asumsi-asumsi dalam penyusunan APBD TA 2022.

Yang luput dari  surat edaran Penjabat Bupati Buru ini, hanya kegiatan atau paket yang didanal dari DANA DAK, dan dengan dalih peruntukkannya sudah jelas

Salampessy memerintahkan, Ke­pala ULP melakukan moratorium (pember­hentian sementara) pelaksa­naan proses Lelang kegiatan di ULP. Kecuali untuk paket kegiatan yang bersumber dari dana DAK (earmark).

PA/PPK diperintahkan untuk me­manggil seluruh penyedia barang jasa dilingkup OPD nya untuk me­merintahkan Pemberhentian Semen­tara pelaksanaan pekerjaan di la­pangan sampai menunggu pemberi­tahuan selanjutnya oleh PA/PPK.

Kemudian PA/PPK diperintah­kan melakukan pemetaan kegiatan/paket pekerjaan berdasarkan kriteria Sa­ngat Penting (tidak dapat ditunda). Kurang Penting (dapat ditunda). Tidak Penting (Dihapus Permanen).

Selanjutnya, TAPD harus  mela­kukan verifikasi terhadap Laporan PA/PPK sesuai kategori untuk mengiden­tifikasi kegiatan yang akan ditunda, dihapus atau dirasiona­lisasi dalam APBD. Salampessy juga memberikan petunjuk langkah yang harus dila­kukan dalam rangka pengadaan Ba­rang dan Jasa melalui Penyedia yang terdampak kebijakan Pemulihan APBD, termasuk pemutusan kontrak dengan rekanan. (S-15)