AMBON, Siwalimanews – PT. Bumi Perkasa Timur kembali berulah. Kini sejumlah pedagang Mardika yang berjualan di samping Bank Mandiri berencana akan digusur.

Tidak terima dengan sikap dari PT BPT, puluhan pedagang Pasar Mardika mengadukan masalah itu ke DPRD Kota Ambon, Rabu (8/5).

Para pedagang tiba di Baileo Rakyat Belakang Soya sekitar pukul 12.00 WIT itu dibawa Koordinator Icha dan didampingi Aliansi Peduli Masyarakat Maluku untuk mengadukan banyak hal ke hadapan wakil mereka.

Dalam pernyataan sikap, mereka mempertanyakan status lahan yang mereka tempati selama ini. Pasalnya, pihak BPT mengklaim bahwa itu adalah milik BPT dan sebagian diantaranya milik Bank Mandiri.

Selain itu, pedagang merasa ditelantarkan, karena tidak tahu harus mengadu ke siapa, lantaran informasi yang diterima pedagang dari pihak Disperindag Kota Ambon, lahan itu adalah milik Pemprov Maluku.

Baca Juga: Frits Pera Kembalikan Berkas Formulir Pendaftaran di DPD Nasdem MBD

Sementara ketika itu dipertanyakan ke Disperindag Provinsi, disampaikan bahwa perihal lahan tersebut belum diputuskan soal pengelolaannya, sedangkan oleh pihak Pemprov, disampaikan bahwa itu telah dikelola oleh pihak PT. BPT.

“Katong ini bingung, seakan pemerintah membiarkan permasalahan ini dan melepaskan kami begitu saja,” ujar salah koordinator pedagang Icha di sela-sela aksi tersebut.

Menurutnya kehadiran dirinya berapa teman-teman pegagan untuk meminta pemerintah tidak melibatkan PT. BPT sebagai pihak ketiga dalam pengelolaan pasar.

Pasalnya, selama ini, para pedagang selalu mendapat ancaman dari pihak PT. BPT, dan itu sangat meresahkan.

“Kami meminta agar alat yang sudah ada di lokasi pasar sekarang ini, itu dipindahkan. Kalau mau gusur, maka siapkan kami lahan baru di sekitar Pasar Mardika itu untuk bisa tetap berjualan,” harapnya.

Koordinator Aliansi Peduli Masyarakat Maluku M. Saleh dan Latu Keliangin mengaku kehadiran mereka mendampingi pedagang untuk meminta keadilan bagi pedagang Pasar Mardika.

Pertama, kami meminta DPRD segera surati Pemkot Ambon untuk membatalkan penggusuran Pasar Mardika Ambon. Kedua, kami meminta kepada DPRD Kota Ambon segera menyurati Kepala Dinas Disperindag dan Kantor Pajak Kota Ambon membahas terkait pemungutan retribusi pajak dan harga sewa gedung baru Pasar Mardika.

Ketiga,  kami meminta DPRD Kota Ambon menyurati Pemkot Ambon, Bank Mandiri Kota Ambon dan PT BPT untuk menjelaskan terkait status tanah Mardika dan Bank Mandiri terkait batas areal tanah.

Keempat, kami meminta kepada DPRD Kota Ambon untuk segera agendakan pengawasan terhadap distribusi pemungutan pajak dan sewa gedung sekaligus berdialog bersama PKL di Pasar Mardika.

“Berdasarkan poin tuntutan 1, 2, 3, dan 4 kami berharap penuh ke DPRD Kota Ambon untuk menindak lanjuti sebagaimana mestinya,” ujarnya.

“Apabila poin tuntutan ini tidak ditindaklanjuti maka kami sebagai generasi Maluku akan kembali menyuarakan hak-hak PKL yang dizolimi oleh pemerintah dan DPRD Kota Ambon.

Setelah beroerasi beberapa menit, para pedagang kemudian diterima oleh Ketua Komisi II, Christianto Latutiuw.

“Aspirasi sudah kami terima dan akan kami tindak lanjuti” ucap Laturiuw.

Usai mendengar penjelasan Laturiuw, para pedagang kemudian membubarkan diri.

Untuk diketahui, kedatangan para pedagang Pasar Mardika ini, bersamaan dengan rapat Komisi II dengan para pedagang Amplaz, sehingga Ketua Komisi II hanya menemui mereka sebentar kemudian masuk melanjutkan rapat.(S-25)