AMBON, Siwalimanews – Gelar perkara kasus cadangan beras pemerintah (CBP) Kota Tual, akhirnya dilaksanakan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi serta Bareskrim Polri.

Hasil gelar perkara yang dilaksanakan di Markas Ditreskrimsus Polda Maluku, Rabu (24/8) ini, dinyatakan memenuhi unsur pidana.

“Berkas semua sudah cukup, semua sudah penuhi unsur,” jelas Direskrimsus Polda Maluku, Kombes Harold Huwae kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (24/8).

Untuk penetapan tersangka kata Huwae, tetap masih menunggu dari Bareskrim, mengingat kasus ini melibatkan kepala daerah.

“Untuk penetapan tersangka, tetap dari Bareskrim, karena menyangkut kepala daerah aktif. Kita tunggu saja, KPK sudah supervisi sudah ada juga dari Bareskrim, sehingga tidak terlalu terkatung katung, sehingga ada kepastian hukum pada kasus ini, apalagi kerugiannya sudah ada, yakni Rp1.8 Milliar,” pungkasnya.

Baca Juga: BCA Ambon Terseret Penggelapan Sertifikat Tanah

Huwae menegaskan, kasua ini murni kasus pidana dan tidak ada kaitanya dengan unsur politik, sehingga penetapan tersangkanya harus melalui mekanisme.

Mantan Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease ini juga menegaskan, jika ada hambatan dalam penyidikan kasus ini, maka kasus tersebut akan diambil alih KPK.

“Jika nanti ada hambatan dalam penyidikannya seperti intervensi atau sebagainya, maka kasusnya bisa diambil alih KPK, untuk itu semua harus sesuai mekanisme, kita tidak mau terburu buru. Jangan sampai nanti dikaitkan dengan politik, itu tidak boleh karena ini murni pidana,” ucap Huwae. (S-10)