Setelah menyita seluruh aset atau harta kekayaan Direktur Utama CV Harves, Henitje Abraham Toisuta, kejaksaan segera menjadwalkan proses pelelangan. Terpidana kasus Tipikor dan TPPU proyek pembelian lahan dan bangunan untuk pembukaan Kantor Cabang Bank Maluku Malut di Surabaya tahun 2014 itu seluruh harta kekayaan berupa harta bergerak yakni rumah dan tanah serta lainnya akan dilelang oleh negara.

Langka ini dilakukan sebagai upaya memberikan efek jerah bagi koruptor. Pelelangan aset-aset Heintje dilakukan jaksa kerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Dua unit rumah dan tanah milik Heintje akan dilelang dengan  barang-barang rampasan yang lain. Pelelangan baru dijadwalkan setelah Heintje ditangkap empat bulan lalu. Selama ini Heintje belum mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 7,2 miliar. Heintje dieksekusi ke Lapas Klas IIA Ambon, 17 September 2020 untuk menjalani vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan Mahkmah Agung.

Menurut Kajati Maluku, Rorogo Zega, kendati  beberapa aset bergerak sudah disita, tapi tidak menutup kemungkinan seluruh aset yang selama ini tersembunyi akan diincar untuk mengembalikan uang negara.

Aset Heintje yang pernah disita saat kasus ini ditingkat penyidikan yakni tanah dan rumah di Jalan Dr.Kayadoe Kudamati, RT 002/RW 05, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Baca Juga: Menunggu Jaksa Tuntaskan ADD Negeri Lama

Penyitaan itu, berdasarkan surat penetapan Izin Penyitaan Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 83/Pen.Pid.Sus-TPK/2016/PN.AB tanggal 18 Agustus 2016 dan surat perintah Kajati Maluku Nomor: PRINT-230/S.1/Fd.1/08/2016 tanggal 30 Agustus 2016.

Heintje Abraham Toisuta diciduk tim Kejaksaan Agung di kawasan Keramat Sentiong, Jakarta Pusat, 15 September 2020. DPO Kejati Maluku ini diamankan di salah satu tempat kos di Jalan Keramat Sentiong, Jakarta Pusat.

Heintje dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 2282 K/Pid.Sus/2017 tanggal 21 November 2017. Dalam putusan MA itu disebutkan pria 49 tahun ini divonis 12 tahun penjara lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU pembelian lahan dan bangunan bagi pembukaan Kantor Cabang Bank Maluku dan Maluku Utara di Surabaya tahun 2014 yang merugikan keuangan negara senilai Rp 7,6 miliar.

Selain 12 tahun penjara, Heintje juga dihukum membayar denda Rp 800 juta subsider 7 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 7,2 miliar subsider 4 tahun penjara.

Selain Heintje, dalam kasus korupsi dan TPPU pembelian lahan dan gedung di Surabaya tahun 2014, mantan Dirut Bank Maluku Idris Rolobessy, dan Kepala Divisi Renstra dan Corsec, Petro Rudolf Tentua juga divonis bersalah.

Idris Rolobessy sudah dieksekusi ke Lapas Ambon. Sedangkan Petro Tentua masih menunggu salinan putusan MA. Kita berharap, langkah memberikan efek jerah kepada koruptor terus dilakukan korps Adhyaksa.

Koruptor harus dihukum setimpal dengan perbuatannya. Bertindak tegas tanpa ada kepentingan-kepentingan lain dalam penanganan korupsi adalah baik bagi daerah, bangsa dan negara.

Semoga tahun ini, kita tidak mendengar atau melihat ada koruptor di Maluku melarikan diri. Semua pihak harus bergandengan tangan membantu jaksa melacak keberadaan para tikus berdasi. (*)