AMBON, Siwalimanews – Hari ini, Kamis (8/7) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro telah mulai dilakukan hingga 21 Juli mendatang.

Pelaksanaannya dilakukan serentak pada beberapa pos seperti cek poin udara di Bandara Pattimura, cek poin laut di Dermaga penyeberangan Galala, Pelabuhan Yos Sudarso, Pelabuhan Slamet Riyadi dan Pelabuhan Gudang Arang. Sementara untuk cek point darat, berada di perbatasan Kota Ambon dan Maluku Tengah yakni di Dusun Larier Desa Passo dan  Desa Hunuth.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon Robby Sapullete kepada Siwalimanews di sela-sela peninjauan pokso Larier, Kamis (8/7) menjelasakn, untuk pemberlakuan  PPPKM Mikro dihari pertama ini masih hanya sebatas sosialisasi, nantinya pada esok hari akan melakukan penindakan.

“Hari ini sudah mulai operasi masih bersifat sosialisasi kepada masyarakat pelaku perjalanan,” ungkap Sapullete.

Dijelaskan, untuk pelaku perjalanan dari luar pulau Ambon yang masuk ke Kota Ambon apakah itu dari Nusalaut, Saparua dan Haruku dan Pulau Seram, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama. Kemudian surat rapit antigen yang hasilnya negatif.

Baca Juga: Pemkot Kembali tak Ijinkan Karaoke Beroperasi

 

“Kalau memamgnya ada pelaku perjalanan yang belum divaksin karena ada penyakit bawaan seperti diabetes, tekanan darah, harus minta surat keterangan dari dokter ahli yang berada disana,” ucapnyaa.

Sementara bagi warga Kota Ambon, harus dibuktikan dengan KTP, kemudian surat keterangan surat keterangan tujuan perjalanan dari kepala desa atau raja setempat dan bukan dari kepala dusun.

Ia berharap, masyarakat dapat semakin paham terhadap aturan-aturan dalam PPKM Mikro, demi keselamatan bersama. (S-51)