AMBON, Siwalimanews – Komisi II DPRD Provinsi Maluku mendesak Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Maluku untuk menindak tegas keberadaan kapal-kapal nelayan andon di perairan Maluku.

Pasalnya, keberadaan kapal-kapal nelayan andon ini, sudah meresahkan nelayan Maluku, bahkan aktivitas mereka jika dibiarkan dapat mengancam habitat biota laut di daerah ini.

“Kalau ada ijin, maka pemda segera cabut perijinan dan usir nelayan Andon dari perairan Maluku. Saya telah berkoordinasi dengan Gubernur dan nanti dikoordinasikan dengan Pol Air untuk usir mereka,” tandas Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Saodah Tethool kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Kamis (8/7).

Menurutnya, apa yang dikemukakan ini, merupakan tinbdaklanjut dari hasil pengawasan yang dilakukan komisi beberapa waktu lalu, dimana keberadaan kapal-kapal nelayan andon yang berada diperairan Pulau Sera, Malra dan Kepulauan Aru telah merugikan Maluku dikarenakan telur-telur ikanpun diambil secara liar.

Akibatnya, sampai dengan saat ini pendapatan daerah dari segi telur ikan sangat minim, jika dibandingkan dengan sumber daya alam yang begitu melimpah.

Baca Juga: PT Angkasa Pura Dukung Instruksi Walikota

Karena itu, Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Maluku harus segera melakukan tindakan tegas berupa pengusiran terhadap kapal-kapal andon yang berada di perairan Maluku.

Apalagi, keberadaan nelayan andon tersebut tidak hanya mengejar telur ikan, tetapi juga hasil laut seperti teripang dan bialola, termasuk merusak terumbu karang. (S-50)