AMBON, Siwalimanews – Hingga hari kedua pembukaan pendaftaran bakal calon anggota legislatif DPD dan DPRD Provinsi Maluku, belum ada satu pun partai politik maupun calon DPD yang mendaftar di KPU Provinsi Maluku.

Pantauan Siwalimanews, hingga pukul 17.00 WIT suasana di gedung KPU Provinsi Maluku masih terlihat lengah dengan para petugas yang terus siap menanti kedatangan para pendaftar.

“Sampai hari ini belum ada yang mendaftar, namun ada surat masuk dari bakal calon DPD atas nama Ana Latuconsina untuk mendaftar besok,” ungkap Komisioner KPU Provinsi Maluku Hanafi Renwarin kepada Siwalimanews, melalui telepon selulernya, Selasa (2/5).

Sesuai PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPRD Serta Petunjuk Teknis kata Renwarin, secara tegas mengatur jika waktu pendaftaran tentang pencalonan DPR jadwalnya 1-14 Mei 2023 dan tidak ada perpanjangan.

Terkait dengan infomasi adanya gangguan pada Sistem Pencalonan, Renwarin mengaku, KPU terus berupaya untuk memaksimalkan aplikasi Silon agar dapat digunakan.

Baca Juga: DPRD Didesak Bentuk Pansus Kasus Anggaran Jambore PKK

“Soal Silon memang KPU terus berupaya, karena jaringan yang di Maluku belum terkoneksi dengan baik,” ujarnya.

Kendati mengalami kendala pada aplikasi Silon, namun Renwarin memastikan tahapan pendaftaran tetap berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU RI.

KPU berharap, partai politik dan bakal calon anggota DPD dapat melakukan pendaftaran sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan, walaupun setiap partai politik pasti menemui kendala yang berkaitan dengan syarat pencalonan

“KPU memaklumi karena memang syarat pencalonan itu melibatkan beberapa instansi seperti Kepolisian, BNN dan RS yang terbatas juga, apalagi yang ingin caleg ini kan banyak jadi kita maklumi,” ucap Renwarin.(S-20)