DOBO, Siwalimanews – Hari ini, Jumat (28/2), bakal calon bupati dan wakil bupati Kepulauan Aru melalui jalur perseorangan, Victor F Sjair, dan Ros Gaelagoi, akan melaporkan KPU Aru ke Bawaslu Aru, terkait dua keputusan berbeda yang dikeluarkan KPU Aru.

“Besok, kita akan laporkan KPU Aru ke Bawaslu terkait dengan pe­langgaran yang dibuat oleh lembaga tersebut, dengan dikeluarkan dua keputusan berbeda oleh satu lem­baga,” ungkap Sjair, kepada Siwa­lima, di Dobo, Kamis (27/2).

Kata dia, dua laporan yang akan dimasukan ke Bawaslu, yakni terkait pelanggaran administrasi pemilu dan pelanggaran pidana pemilihan.

“Laporan ini terkait dengan data rekap pencocokan jumlah dukungan yang direkap oleh tim verifikasi KPU Kabupaten Kepulauan Aru yang diumumkan berjumlah 6.639 yang telah memenuhi syarat dan melewati ambang batas minimal 6.595. Data tersebut sama dengan data yang dimiliki oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru dalam pengawasan pencocokan data dukungan yakni berjumlah 6.639. Ironisnya, dalam waktu 30 menit KPU Kabupaten Ke­pu­lauan Aru merubah jumlah duku­ngan dalam rapat KPU Kabupaten Kepulauan Aru tertanggal 26 peb­ruari 2020 berupa menjadi 6.582 yang tidak berdasarkan fakta/berdasarkan hasil rekap oleh tim verifikasi KPU Kabupaten Aru sendiri dan data tersebut akhirnya dinyatakan tidak memenuhi ambang batas minimal 6.595,” bebernya.

Menurut dia, ini suatu tindakan perbuatan melawan hukum dan ke­tidakadilan awal sebuah demokrasi dalam tahapan Pilkada 2020 di Kabupaten Aru.

Baca Juga: Polemik Lokasi Musda Golkar Berakhir

“Perbuatan KPU Kabupaten Ke­pulauan Aru ini telah mencerminkan penyelenggara pemilu yang tidak profesional dan tidak miliki integritas dan sangat diragukan, ini meru­pakan bagian/tindakan mematikan demokrasi di Kabupaten Kepulauan Aru,” tambahnya.

Kata dia, ada apa dibalik merubah jumlah dukungan yang direkap dan telah diumumkan oleh tim verifikasi KPU Kabupaten Kepulauan Aru sendiri?.

“Kami selaku anak Aru yang ka­pasitas sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Kepu­lauan Aru telah dizolimi hak demo­krasi kita di negeri sendiri oleh mereka yang duduk di KPU Kabu­paten Kepulauan Aru,” tandasnya dengan nada kesal.

Ia menegaskan, pihaknya akan lawan secara hukum, secara seng­keta administrasi dan laporan pela­nggaran kode etik di DKPP.

“Masalah ini biarlah masyarakat Kabupaten Kepulauan Aru dapat melihat dan menilai tindakan KPU Aru dalam melakukan tindakan yang tidak terpuji dan mencoreng lembaga KPU yang mandiri dan independen, kebaran itu boleh disalahkan tetapi sebuah kebenaran tidak dapat dikalahkan,” cetusnya. (S-25)