AMBON, Siwalimanews – Hingga kini, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Saumlaki belum menerapkan kinerja dalam wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih mela­yani (WBBM).

Kabid Keamanan Kanwil Kemen­terian Hukum dan Ham Provinsi Ma­luku, Lissa Ch Kiessya mengatakan, hingga kini di Maluku ini ada 18 UPT namun sampai sekarang ini hanya baru 17 UPT yang mengikuti WBK dan WBBM, satu yang belum itu di Rupbasan Saumlaki karena belum ada pegawainya, yang baru ada adalah pimpinan dan pejabat tetapi pelaksana belum ada ada.

“Kegiatan dihari ini terkait de­ngan Resolusi Pemasyara­katan yang diturunkan oleh Dirjen, dimana tahun 2020 ini kita harus melaksa­nakan ada 15 point menuju WBK dan WBBM,” ujarnya, kepada war­tawan, di Rutan Klas II A Ambon, Kamis (27/2).

Plh Karutan Klas II A Ambon, Ali Sia meminta, agar di tahun 2020 ini WBK dan WBBM ini lebih diting­katkan di Maluku ini meraih pering­kat yang terbaik.

“Diharapkan bagi pegawai di Ru­tan Klas II A Ambon, tolong diting­katkan lagi WBK dan WBBM serta disiplinnya ditingkatkan lagi, teruta­ma menjaga etika dan pela­yanan kepada masyarakat,” pintanya.

Baca Juga: Awasi DD, Pemprov Gandeng Polda dan Kejati

Sementara itu, Kasubid Pelayanan Tahanan, Dorsina J Jadera mengata­kan, tugas dan pelayanan dari Rutan Klas II A Ambon memperhatikan hak-hak warga binaan pemasya­rakatan seperti cuti bersama, remisi, cuti mengunjungi keluarga dan pembebasan bersyarat.

“Itu yang diutamakan dan ini adalah program unggulan dari pela­yanan tahanan kemudian tugas uta­ma pelayanan tahanan yaitu mem­bina warga binaan yang mereka laku­kan kejahatan yang sudah diketahui oleh negara dan dimasukan kedalam Lapas/Rutan, tugas utama kita adalah membina mereka agar lebih baik dan keluar menjadi orang yang baik dan berguna bagi mereka dan lingkungan mereka serta memberi­kan diklat-diklat yang berguna bagi mereka agar mereka kelak bebas dapat berguna bagi pribadi, keluarga dan masyarakat,” jelasnya.

Selain itu terkait dengan pelaya­nan makan bagi tahanan maupun warga binaan, kata dia, sesuai 10 hari maka di Rutan Ambon telah lak­sanakan dengan menu makanan dari Dirjen Pemasyarakatan, dimana delapan hari makan daging dan dua hari makan ikan kemudian buah setiap hari disajikan.

“Jadi kita tidak dalam sistem penjara tetapi sistem pemasyara­katan yang perlu perubahan dan pembinaan bagi mereka,” katanya.

Sementara itu Kepala Keamanan Rutan Klas II A Ambon mengatakan, bagaimana men­ciptakan suasana dalam rutan ini dalam aman dan kondusif, tidak ada kegaduhan, kebersihan juga perlu ditata dengan baik namun intinya bagaimana caranya lebih ditingkatkan lagi kewaspadaan kepada para petugas keamanan untuk menciptakan rutan ini lebih aman.

Selain itu Kepala Seksi Pengelo­laan dan Kepala Seksi Bimbingan Kegiatan Kerja juga membeberkan program unggulan yang dilaksana­kan di Rutan Klas II A Ambon. (S-16)