AMBON, Siwalimanews – Direncanakan hari ini, Senin (2/12), Bawaslu bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Ambon akan menggelar rapat pleno penentuan kasus KPPS TPS 42.

Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penanganan Sengketa Bawaslu Kota Ambon Suminar Setiati Sehwaky kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (2/12) menjelaskan, prosedur penanganan kasus ini sementara dilakukan berkaitan dengan penanganan dugaan pelanggaran, baik itu yang dilaporkan oleh masyarakat maupun yang menjadui temuan Bawaslu.

Untuk kasus TPS 42 sendiri, sudah diproses dan insya Allah sore ini akan diplenokan untuk masuk ke rana Gakkumndu.

“Selanjutnya akan ada proses lanjutan juga di Gakkumndu, mulai dari pembahasan dan seterusnya sampai ke tingkat pengadilan. Nanti malam boleh berkabar untuk diketahui hasil plenonya seperti apa,” ucap Sehwaky.

Ditanya apakah ada indikasi tindak pidana dalam kasus ini, Sehwaky menjelaskan, kalau indikasi tentu masyarakat sudah bisa melihat dari video yang beredar, bahwa ada fakta yang tidak bisa dipungkiri. Tetapi kemudian seperti apa hasilnya nanti, pembahasan di Sentra Gakkumdu yang akan lebih menentukannya.

Baca Juga: Hari Ketiga Pencarian, Kakek 70 Tahun di Sepa Berhasil Ditemukan

Pasalnya, dari pembahasan tingkat Gakkumndu itu yang menentukan, apakah kasus ini masuk dalam tahapan selanjutnya atau tidak. Jadi soal masuk ke tindak pidana atau tidak itu dari hasil pleno sebentar. Tetapi kalau masuk ke rana Gakkumndu dalam pleno sebentar, itu berarti dari Bawaslu sudah teregister dan sudah tentu masuk rana tindak pidana.

“Jadi nanti malam bisa berkabar untuk hasil plenonya seperti apa. Artinya kalau dari hasil pleno ditentukan diregister, itu berarti masuk ke rana Gakkumndu, dan itu  berarti, dia masuk dalam indikasi dugaan pelanggaran pidana. Namun nantinya iuga akan ditentukan finalnya baru diputuskan dia pelanggaran pidana atau tidak,” jelas Sehwaky.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa dua orang anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) pada TPS 42 yang berlokasi di RT 006 RW 09, kawasan Kebun Cengkeh, Kota Ambon ini diproses atas dugaan telah mencoblos surat suara sisa pada Pilkada, Rabu (27/11) kemarin.

Peristiwa dugaan pencoblosan itu sempat direkam warga dan viral di media sosial. Alhasil ada dua anggota KPPS yang diamankan untuk diperiksa.

Selain pemeriksaan terhadap kedua KPPS tersebut, anggota dan ketua KPPS setempat juga turut dimintai keterangan terkait peristiwa dimakaud.(S-25)