Setelah mengantongi Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Tentang Pergantian Antar Waktu, DPRD Provinsi Maluku telah mengagendakan pelantikan Michelle Tasane sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku dapil Kabupaten Buru dan Buru Selatan menggantikan Murniati Hentihu yang telah meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Kepastian pelantikan Tasane sebagai anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar ini disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Kamis (13/1).

“Kita telah menyepakati pengambilan janji dan sumpah pada hari Jumat, 14 Januari 2022, pukul 15:00 WIT. Proses menuju pelantikan, sementara disiapkan Sekretaris Dewan,” ujar Wattimury.

Dijelaskan, keputusan waktu dan mekanisme pelantikan anggota DPRD Provinsi Maluku antar waktu ini telah diputuskan dalam rapat Badan Musyawarah DPRD Provinsi Maluku, dimana berdasarkan tata tertib dewan maka pelantikan akan dilakukan langsung olehnya sebagai ketua DPRD dan dilakukan dalam rapat paripurna dewan.

Dengan adanya pelantikan anggota DPRD Provinsi Maluku pengganti Murniati Hentihu, kata Wattimury maka secara langsung telah mengisi kekosongan anggota DPRD pasca ditinggalkan Murniati sehingga total anggota DPRD Provinsi Maluku menjadi 44 orang.

Baca Juga: Pekan Ini Tasane Dilantik Ganti Hentihu

Wattimury berharap dengan dilantiknya Tasane nantinya dapat memberikan kontribusi bagi DPRD Provinsi Maluku dalam menjalankan tugas-tugas kedewanan guna memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.

(S-50).