AMBON, Siwalimanews – Hari ini, Jumat (5/6) ASN lingkup Pemerintah Provinsi Maluku mulai masuk kerja, dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan.

Masuk kerja bagi ASN dalam tatanan normal baru di lingkungan Pemprov Maluku sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Maluku Nomor: 443-80 Tahun 2020 tentang sistem kerja dalam tatanan normal baru di lingkungan pemprov Maluku, yang ditindaklanjuti dengan surat gubernur Nomor: 443/1815 tentang penyesuain sistem kerja ASN.

“Makin meningkatnya penyebaran Covid-19, sistem kerja di kantor pada 5 Juni 2020 diberlakukan dengan sangat terbatas. Kita gunakan sistem piket (pimpinan OPD, didampingi 1 pejabat eselon 3, dan 1 pejabat eselon 4),” jelas Kepala BKD Maluku, Jasmono kepada siwalima di Kantor Gubernur Maluku, Kamis (4/6).

Dijelaskan, sesuai dengan surat edaran itu maka ASN lingkup Pemprov Maluku mulai masuk kerja namun dibatasi.

“Mereka masuk kerja tapi tetap dibatasi untuk yang pelayanan publik,” tandasnya.

Baca Juga: Widya Silaturahmi ke Empat Klasis

Disesuaikan

Sebelumnya diberitakan, Sekda Maluku, Kasrul Selang  memastikan, kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup pemerintah daerah mulai normal 5 Juni 2020.

Hal ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor: 58 Tahun 2020 tertangal 29 Mei tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.

“Kerja ASN kita sesuaikan dengan SE Menpan-RB Nomor: 58 Tahun 2020. Pelayanan publik tetap jalan sedangkan sebagian tetap kerja dari rumah,” jelas Sekda ketika dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (1/6).

Menurutnya, ASN tetap melak­sanakan kerja, ada yang tetap di rumah sedangkan untuk pela­yanan publik tetap masuk kerja.

“Jadi untuk ASN di pelayanan publik seperti Badan Pendapatan Maluku, Dinas Penananam Modal dan  Pelayanan Terpadu Satu Pintu tetap kerja di kantor dengan protokol Covid-19, sedangkan yang bukan pelayanan  publik, tetap  bekerja dari rumah,” jelas sekda.

Bagi ASN yang bekerja dari kantor, juga diawasi, sementara yang bekerja dari rumah akan dipantau oleh pimpinan OPD masing-masing.

Langkah ini diambil oleh pemda melihat kondisi jumlah kasus yang terus me­ningkat. “Pemda tetap harus melindungi ASN dari penyebaran Covid-19 , sehingga kerja ASN sebagian di rumah sebagian lagi di kantor khususnya pelayanan publik,” tegasnya.

Ditanya terkait dengan sanksi yang akan diberikan bagi ASN yang tidak masuk kerja, sekda mengaku tetap akan diberikan. “Sanksi tetap kita laksanakan sesuai dengan Surat Edaran Menpan-RB, bagi yang tidak melaksanakan tugas akan diberikan sanksi, tegasnya.

Kerja Mulai 5 Juni

Menpan-RB, Tjahjo Kumolo berharap seluruh ASN dapat beradaptasi dengan perubahan tatanan hidup dalam situasi pandemi Covid-19 ini.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menpan-RB Nomor: 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 5 Juni 2020.

SE tersebut memuat penyesuaian sistem kerja bagi ASN untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman dari Covid-19.

Dalam SE juga dijelaskan pelaksanaan sistem kerja ASN dalam tatanan normal baru disesuaikan dengan status penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Ketentuan pelaksanaan mengenai penyesuaian sistem kerja ASN diatur lebih lanjut oleh PPK masing-masing.

Selain itu, Pejabat Pembina Kepegawaian bertanggung jawab dalam melakukan pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan SE Menpan-RB Nomor 58 tahun 2020 ini pada setiap unit orga­nisasi di bawahnya. Pimpinan instansi melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaan SE tersebut dan melaporkannya kepada Menpan-RB.

Sanksi Pecat

Selain itu, SE tersebut juga mengatur sanksi bagi PNS yang terbukti melanggar kebijakan new normal. Pada poin C tentang disiplin pegawai ditegaskan sanksi bagi PNS yang melanggar aturan new normal mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Sanksi yang diberikan mulai dari sanksi teguran lisan, tertulis, penundaan ke­naikan gaji atau pangkat, serta penurunan pangkat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Para ASN yang bekerja baik secara WFO maupun WFH harus tetap mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kinerja. Pencapaian sasaran kerja dan pemenuhan target kinerja PNS dilengkapi dengan output laporan hasil pelaksanaan tugas, dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. (S-39)