AMBON, Siwalimanews – KPU Maluku berharap harga pemeriksaan kesehatan yang ditetapkan oleh fasilitas kesehatan tidak membebankan masyarakat.

Saat ini KPU sedang memper­siapkan anggota KPPS menyambut pilkada serentak. Salah satu syarat anggota KPPS wajib mengantongi rikes.

Ketua Divisi SDM dan Parmas, Wawan Kurniawan Susanto meng­ungkapkan para pendaftar KPPS wajib mengantongi surat keterangan berbadan sehat dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas di daerah masing-masing.

“Memang syaratnya sekuat pendaftaran KPPS wajib lampirkan surat keterangan berbadan sehat, makanya kita minta Dinkes untuk tidak menaikan harga pemeriksaan atau kalau bisa diturunkan dari harga normal,” ungkapnya kepada Siwalima di kantor KPU Maluku, Senin (23/9).

Ia mengaku KPU kabupaten kota ota tidak memiliki tanggungjawab untuk memfasilitasi pemeriksaan kesehatan melainkan masing-masing calon KPPS tapi melakukan pemerik­saan kesehatan secara mandiri.

Baca Juga: Kecamatan Bula Barat Juara Lasqi SBT

“Kita sudah minta teman-teman KPU kabupaten/kota untuk terus membangun komunikasi dan jika dimungkinkan Dinas Kesempatan dapat memfasilitasi daerah-daerah yang minim puskesmas atau rumah sakit,” jelasnya.

Olehnya itu ia berharap tarif rikes tidak memberatkan masyarakat khususnya calon KPPS.

“KPU sangat membutuhkan adanya petugas KPPS di 3.301 TPS di Maluku,” ungkapnya. (S-20)