AMBON, Siwalimanews – Hingga saat ini, tak ada perkembangan baru dari lokasi proyek air bersih Pulau Haruku. Di seluruh lokasi proyek, tak ada tanda-tanda kegiatan dan pula tidak terlihat seorang tukang pun di lapangan.

Air Bersih di Pu­lau Haruku, yang terse­bar di beberapa desa, seperti Kailolo, Pelauw, Roho­moni, Aboru dan Wasu, meng­habiskan anggaran Rp12,4 Miliar.

Sebagaimana dilan­sir laman www.lpse.ma­luku­prov.go.­id, adapun sumber pembiayaannya berasal pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku dari PT Sarana Multi Infra­struk­tur (SMI).

Sesuai kontrak, seluruh item pekerjaan harus mulai dilaksana­kan tanggal 3 Desember 2020 dan berakhir pada 31 Desember 2020 oleh PT Kusuma Jaya Abadi Construction, yang bera­la­mat di Jalan Sumber Wuni Indah A-30/34 La­wang, Kabupaten Ma­lang, Jawa Timur.

Perusahaan ini yang belaka­ngan diketahui dipinjam oleh Fais, makelar yang membawa-bawa nama pejabat Badan Pemeriksa Keuangan, sudah diberi uang muka, sebelum kerja sebesar 20 persen. Tak cukup sampai di situ, bermodalkan nama BPK, Fais kemudian meminta tambahan dana sebesar 30 persen, sehingga total menjadi 50 persen. Jadi sebelum mulai kerja, Fais sang makelar ini sudah diberi modal Rp 6,2 miliar.

Baca Juga: Lucia Izack Jadi Tersangka

Menurut sumber Siwa­lima, Fais sendiri yang turun langsung dan aktif berkomunikasi dengan para pejabat PU. “Seluruh pengurusan dilakukan oleh Fais, mulai dari tender sampai dengan urusan pen­cairan,” ujar sumber yang meminta namanya tidak ditulis ini.

Masih kata sumber itu, untuk memperlancar prosesnya, Fais selalu membawa-bawa nama pejabat Badan Pemeriksa Keuangan. “Dia selalu membawa nama pejabat BPK, termasuk dalam proses pencairan,” tambah sumber tadi.

Mengenai nama BPK yang selalu dicatut Fais, Kepala Sub Bagian Hu­mas dan Tata Usaha BPK Maluku, Ruben Sidabutar mengatakan, BPK tidak pernah punya kepentingan dan tidak memiliki peranan untuk terlibat dalam proses di SMI, apalagi soal kerja air bersih yang ada di Pulau Haruku.

“Kita tidak ada mencampuri uru­san dimaksud,” ujar Sidabutar ke­pada Siwalima, Minggu (30/5) me­lalui pesan singkat.

Fais sendiri sangat tertutup dan tak menjawab panggilan telepon mau­pun pesan singkat yang dikirim pada­nya. Padahal awalnya Fais ber­komunikasi dengan Siwalima, na­mun saat mengetahui hendak dikon­frontir soal air bersih di Pulau Ha­ruku, Fais tak pernah menjawab lagi panggilan dan pesan singkat yang dikirim.

Sejak pertama kali melihat fisik proyek di lapangan Selasa (25/5), diketahui kegiatan pengerjaan su­dah lebih dari satu bulan terhenti. Be­berapa warga desa kepada Siwa­lima mengaku kalau seluruh tukang yang mengerjakan proyek tersebut sudah pulang sebelum bulan puasa lalu.

Detail Kerja

Sesuai kontrak, kontraktor diha­rus­kan mengerjakan dua sumur di Kailolo, dua sumur di Pelau dan dua su­mur lainnya di Dusun Namaa, Desa Pelauw dan Naira di Desa Aboru.

Dua lokasi yang sudah ditetapkan sebagai lokasi penggalian sumur di Kailolo terletak di kompleks Sekolah Dasar dan di dekat Kramat.

Dua sumur lain yang digali di Kailolo juga belum selesai dikerjakan dan hanya berbentuk lubang penge­boran yang ditutup karung plastik.

Selain sumur, kontraktor juga di­haruskan membangun dua bak penampung yang masing-masing berkapasitas 100M3. Namun hingga kini hanya ada satu bak penampung yang dibangun, itupun masih belum rampung pengerjaannya.

Di Pelauw, titik penggalian sumur ada di belakang kantor Camat Pe­lauw, dimana kontraktor hanya me­ng­gali sumur yang belum selesai dikerjakan. Sedangan dua bak pe­nampung yang berkapasitas 100M3, sama sekali belum dibangun.

Dua sumur lain yang sudah selesai digarap adalah di Namaa dan Naira. Kenati begitu sumur tersebut belum berfungsi, lantaran dua unit pompa yang harusnya terpasang, hingga hari ini tidak ada di lokasi.

Sumber Siwalima di Dinas PUPR mengaku kalau tadinya pompa untuk Namaa dan Naira sudah ada di lokasi, namun hingga kini tidak pernah dipasang.

Belakangan diketahui kalau kon­traktor sudah menarik kedua pompa ini dari lokasi. “Pompanya sudah di­bawa lagi ke Ambon,” kata sumber itu.

Selain itu, tambah sumber tadi pro­yek air bersih yang sesuai kontrak harus selesai dikerjakan bulan Juni, hingga kini tidak menunjukan perkembangan berarti.

Kendati demikian, sang kontraktor makelar ini sudah mencairkan termin 75 persen, sebesar Rp. 3.120.997.250.

Sumber Siwalima lain di Pemprov Maluku mengatakan, pencairan terse­but dilakukan pada tanggal 17 Mei 2021. “Termin 75 persen baru dicairkan tanggal 17 Mei,” kata sum­ber yang minta namanya tidak ditulis itu.

Dengan demikian, hingga saat ini tercatat sudah Rp. 9,3 miliar yang digelontorkan Pemprov untuk mem­biayai proyek mangkrak ini.

Perintah Atasan

Petugas lapangan PT Kusuma Jaya Abadi Construction, Sadly me­ngakui adanya perintah atasan un­tuk tidak menceriterakan soal pe­kerjaan dan pencairan anggaran 75 persen, sekalipun pekerjaan belum selesai.

“Kalau itu saya tidak memiliki kewenangan menjawab karena itu instruksi dari atasan saya juga, mungkin nanti saya konfirmasi dulu baru bisa menjawab,” ujar Sadly saat dikonfirmasi Siwalima, Senin (31/5) melalui telepon selulernya.

Ditanya, soal tidak adanya lagi peralatan untuk kelanjutan penger­jaan proyek, Sadly berdalih jika semua peralatan masih ada, namun karena adanya larang mudik sehi­ngga semua pekerja kembali ke Jawa.

“Semua peralatan masih ada pak, karena terkait masalah larangan mudik kita pulang dulu,” cetusnya.

Ketika ditanya soal adanya teka­nan kepada Dinas PUPR guna men­cairkan anggaran, Sadly menegas­kan bukan menjadi kewenangannya untuk menjelaskan

Saya tidak memiliki kewenangan untuk menjawab itu pak nanti dari pihak perusahaan,” ujar Sadly.

Sadly yang kembali dikonfirmasi Siwalima, Selasa (8/7) tidak me­respons panggilan telepon maupun pesan singkat WhatsApp.

Akui Belum Selesai

Sementara itu, Sekertaris Camat Pulau Haruku, Ali Latuconsina yang dikonfirmasi Siwalima membenar­kan proyek air bersih di Pulau Haruku khususnya di Pelauw dan Kailolo belum selesai dikerjakan.

“Kalau untuk pengeboran sudah selesai, tetapi kalau pekerjaan lan­jutan belum selesai, panel surya bak penam­pung itu belum dikerjakan, mesin pompa belum dilaksanakan,” jelas Latuconsina kepada Siwalima me­lalui telepon selulernya, Rabu (26/5).

Menurutnya, proyek air bersih di Pulau Haruku dikerjakan tidak ada papan proyek, sehingga pekerjaan yang sudah harus diselesaikan namun belum diselesaikan.

“Ini dari akhir tahun lalu, mestinya sudah harus selesai sehingga mas­yarakat sudah bisa manfaatkan te­tapi belum. para pekerja dari luar dan mereka sudah pulang di sebelum puasa, dan belum balik. Sehingga be­lum ada pekerjaan lanjutan,” ujarnya.

Ia berharap, pekerjaan proyek air bersih ini bisa diselesaikan dan masyarakat bisa memanfaatkan.

“Harapan besar proyek ini harus segera dilanjutkan dan diselesaikan biar masyarakat bisa memanfaatkan proyek ini,” jelasnya singkat.

Peserta Tunggal

Dalam dokumen resmi seperti yang tertera di laman www.lpse.ma­luku­prov.­go.id, proyek tersebut terdaftar dengan kode tender 14568288.

Tercatat ada delapan perusahaan yang terdaftar sebagai peserta le­lang. Mereka adalah, PT Kusuma Jaya Abadi Construction, PT Ru­ben­son Sukses Aabadi, PT Mumrajaya Rimbara Lestari, PT Rafla, CV Karya Mulya Indah, CV Waebake Indah, CV Rizky Illahi Contractor dan PT Prisai Siagatama Sejahtera.

Kendati begitu, hingga tahap kuali­fikasi pada 25 November 2020, hanya PT Kusuma Jaya Abadi Construction yang diketahui memasuki semua dokumen yang diperlukan untuk pe­lelangan. Sementara tujuh perusa­haan lain, sama sekali tidak memasukan dokumen satupun. Kuat dugaan ada kongkalikong dalam proses tender, maupun pe­netapan pemenang.

Tanpa Perencanaan

Seperti halnya proyek yang dikerja­kan dengan dana pinjaman SMI, proyek Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Bersih Pulau Haruku ini juga tidak melibatkan konsultan pe­rencana dan juga konsultan penga­wasan. Padahal, dengan perencanaan dan pengawas yang baik akan men­jamin kualitas dan mutu pekerjaan.

Di sisi lain, jika sama sekali tidak melibatkan konsultan perencana dan pengawas, proyek yang dikerjakan tidak memuaskan dan menuai ba­nyak komplain. Akibatnya bisa dilihat seperti sekarang, dimana proyek dikerjakan asal-asalan dan tak kunjung selesai. (S-19/S-39)