AMBON, Siwalimanews – Sudah hampir dua tahun, kasus dugaan korupsi pem­bayaran gaji 48 ang­gota Satpol PP ilegal Pemprov Maluku dita­ngani Kejati Maluku  jalan di tempat belum naik status dari pe­nyelidikan ke penyidikan.

Menurut Kasi Penkum dan Hu­mas Kejati Maluku, Samy Sapu­lette, sampai sekarang kasus ter­sebut masih penyelidikan, namun demikian dipastikan akan naik ke penyidikan.

“Status kasusnya belum naik ke penyidikan, masih penyelidikan,” ujar Sapulette melalui pesan  Whats­App kepada Siwalima, Kamis (15/10).

Sapulette mengatakan, kasus tersebut masih dalam tahap peng­umpulan data dan keterangan dari sejumlah saksi.

“Kasus itu masih dalam tahap puldata dan pulbaket. Namun demikian saya sedang cek juga perkembangan terkini seperti apa,” ujarnya.

Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Raja Porto

Kasus yang diduga merugikan negara senilai Rp 500 juta itu dilaporkan 28 Desember 2018 lalu. Hingga kini penanganan kasusnya juga jalan di tempat

mantan Kasubdit Penyidikan dan Penegakan Hukum Satpol PP Ma­luku, Stella Rewaru Seperti menga­ku, kecewa dengan penanganan kasus dugaan korupsi pemba­yaran gaji 48 anggota Satpol PP ilegal Pemprov Maluku.

Sejak dilaporkan 28 Desember 2018 lalu, hingga kini penanganan kasus jalan di tempat.

“Jujur saya kecewa, karena bukti yang dimasukan sudah sangat lengkap, yang menjadi pertanyaan kesulitannya dimana mengungkap kasus ini,” kata Stella kepada Siwalima melalui telepon seluler­nya, Jumat (13/9).

Ia menilai, penanganan kasus Satpol PP ilegal sangat lamban, padahal bukti yang disodorkan sudah jelas dan lengkap. “Saya tidak tahu kendala, dimana sampai kasus ini terkesan jalan di tempat,” ujarnya.

Jika jaksa membutuhkan kete­rangan, kata Stella ia siap dipe­riksa, alaskan kasusnya jalan.

“Kita siap saja, kalau diminta un­tuk memberikan keterangan asal­kan kasus ini jalan, jangan tenang di tempat,” tandasnya. (Cr-1)