Hampir Dua Tahun Kasus Satpol PP tak Naik Status
AMBON, Siwalimanews – Sudah hampir dua tahun, kasus dugaan korupsi pembayaran gaji 48 anggota Satpol PP ilegal Pemprov Maluku ditangani Kejati Maluku jalan di tempat belum naik status dari penyelidikan ke penyidikan.
Menurut Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette, sampai sekarang kasus tersebut masih penyelidikan, namun demikian dipastikan akan naik ke penyidikan.
“Status kasusnya belum naik ke penyidikan, masih penyelidikan,” ujar Sapulette melalui pesan WhatsApp kepada Siwalima, Kamis (15/10).
Sapulette mengatakan, kasus tersebut masih dalam tahap pengumpulan data dan keterangan dari sejumlah saksi.
“Kasus itu masih dalam tahap puldata dan pulbaket. Namun demikian saya sedang cek juga perkembangan terkini seperti apa,” ujarnya.
Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Raja PortoKasus yang diduga merugikan negara senilai Rp 500 juta itu dilaporkan 28 Desember 2018 lalu. Hingga kini penanganan kasusnya juga jalan di tempat
mantan Kasubdit Penyidikan dan Penegakan Hukum Satpol PP Maluku, Stella Rewaru Seperti mengaku, kecewa dengan penanganan kasus dugaan korupsi pembayaran gaji 48 anggota Satpol PP ilegal Pemprov Maluku.
Sejak dilaporkan 28 Desember 2018 lalu, hingga kini penanganan kasus jalan di tempat.
“Jujur saya kecewa, karena bukti yang dimasukan sudah sangat lengkap, yang menjadi pertanyaan kesulitannya dimana mengungkap kasus ini,” kata Stella kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Jumat (13/9).
Ia menilai, penanganan kasus Satpol PP ilegal sangat lamban, padahal bukti yang disodorkan sudah jelas dan lengkap. “Saya tidak tahu kendala, dimana sampai kasus ini terkesan jalan di tempat,” ujarnya.
Jika jaksa membutuhkan keterangan, kata Stella ia siap diperiksa, alaskan kasusnya jalan.
“Kita siap saja, kalau diminta untuk memberikan keterangan asalkan kasus ini jalan, jangan tenang di tempat,” tandasnya. (Cr-1)
Tinggalkan Balasan