MASOHI, Siwalimanews – Personel Satreskrim Polres Maluku Tengah berhasil meringkus AR (65) pelaku persetubuhan anak dibawah umur. Perbuatan kakek bejat ini terbongkar, setelah korban hamil dan melahirkan anaknya pada bulan April lalu.

Kepada wartawan dalam keterangan persnya di Mapolres Malteng, Selasa (2/5), Kapolres Malteng AKBP Dax ES Manuputty menuturkan, pelaku sudah menjalankan aksi bejatnya itu sebanyak 10 kali dan perlakuan itu dilakukan di semak0semak kebun miliknya.

“Tersangka ini sudah melakukan aksinya sebanyak 10 kali sejak tahun 2022,” beber kapolres.

Untuk motif pelaku ungkap kapolres yakni, hanya untuk melampiaskan hawa nafsu bejatnya saja, sehingga pelaku nekat melakukan hal itu dengan cara mengancam dan merayu korban dengan iming-iming sejumlah uang.

“Pada saat tersangka melakukan perbuatan pencabulan dan persetubuhan tersebut, tersangka merayu korban dan memberikan uang kepada korban serta pelaku mengancam korban, bahwa jangan beritahu siapa-siapa sehingga korban merasa takut,” ungkap kapolres.

Baca Juga: Harga Beras Melonjak, DPRD Peringati Disperindag

Adapun pasal yang disangkakan atas perbuatan bejat tua bangka ini yakni, Pasal 81 ayat (1) jo 76d dan Pasal 82 ayat (1) jo pasal 76e Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Untuk ancaman hukuman kepada pelaku yakni penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sebanyak-banyaknya Rp5 miliar. Sang kakek bejat ini kini telah ditahan di Rutan Polres Malteng untuk menjalani proses hukum atas segala perbuatannya itu.

Untuk diketahui AR kakek tua bangka yang mmenyetubuhi bocah 13 tahun di Kecamatan TNS Maluku Tengah hingga hamil ini, pertama kali diketahui saat korban mengeluh sakit perut kepada ibunya, Minggu (23/4) lalu.

Setalah itu ibu korban kemudian memberikan air putih dan memberikan minyak kayu putih dan menyuruh anaknya istirahat di kamar. Selanjutnya pada Senin,(24/5) korban kemudian melahirkan bayi perempuan pada pukul 05.30 waktu setempat.

Kajadian itu sontak membuat orang tua dan keluarga korban kaget, pasalnya korban selama ini menyembunyikan masalahnya, bahkan sampai melahirkan sang bayi. Meski begitu, karena takut, korban masih menyembunyikan siapa yang menghamilinya.

Nantinya pada, Selasa (25/4) korban kemudian mengungkap bahwa AR lelaki tua bangka yang menghamilinya, bahkan telah menidurinya sebanyak 10 kali.

Mendengar penjelasan korban, tak menunggu lama, keluarga kemudian melaporkan perbuatan bejat AR ke Polsek TNS. AR kemudian ditangkap dan diserahkan penanganan kasusnya ke Polres Maluku Tengah dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka. (S-17)