Hamili Anak 16 Tahun, Husen Laratu Dilaporkan ke Polisi
NAMLEA, Siwalimanews – Warga Desa Ilath, Kecamatan Batabual, Husen Laratu, dilaporkan ke polisi karena tega meniduri siswi berusia 16 tahun, SYT, hingga berbadan dua alias hamil.
Paur Humas Polres Pulau Buru, Aipda MYS Djamaluddin membenarkan kejadian itu.
“Pelaku belum dimintai keterangan di Polres karena sedang sakit,” jelas Aipda Djamaluddin, kemarin.
Djamaluddin me-ngatakan, kasus ini pertama kali dilaporkan pada tanggal 27 Maret lalu di Polsek Batabual. Setelah Itu dilimpahkan ke Bagian PPA Satreskrim Polres Pulau Buru.
Data yang berhasil dihimpun media ini menyebutkan, kalau Iksan Takimpo (40) yang pertama kali datang melapor ke Polsek Baguala.
Iksan melaporkan kalau anaknya, siswi berusia 16 tahun, SYT telah dihamili oleh Husen Laratu.
Saat datang melapor, Iksan mengaku di hadapan petugas Polsek Batabual bahwa ia mendengar dari. Hj. Wa Riri Takimpo kalau anaknya telah hamil.
Semula Iksan sempat mendiamkan info yang mengejutkan ini. Ia berharap agar anaknya terlebih dahulu ikuti ujian akhir sekolah.
Usai ujian, baru Iksan menanyakan kebenaran info itu kepada anaknya. Namun kondisi sudah tidak memungkinkan, sehingga Iksan me-mutuskan menanyakan langsung kepada anaknya.
Setelah ditanya ortunya, akhirnya siswi 16 tahun ini buka mulut kalau ia lagi hamil dan itu perbuatan Husen Laratu.
Tidak terima anak-nya yang masih sekolah dan masih dibawa umur dihamili, akhirnya Iksan datangi Polsek.
Polisi juga bertindak cepat dengan menerima laporan dan membuat laporan polisi. Selanjutnya meminta keterangan terhadap pelapor dan korban.
Setelah itu petugas Polsek turun ke TKP dan mengamankan pelaku. Menghindari hal yang tidak diinginkan, petugas akhirnya mengevakuasi pelaku dengan speedboat menuju Polres di Namlea. (S-31)
Tinggalkan Balasan