AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Jefferson William Alfons alias Efer dengan pidana hukuman yang ringan, yakni 1,6 tahun penjara.

Pasalnya, pada persidangan sebelumnya, JPU pada Kejari Ambon menuntut terdawa dengan hkuman 6 tahun penjara.

Vonis ringan yang dijatuhkan majelis hakim ini dibacakan Hakim Ketua Harris Tewa didampingi dua hakim anggota lainnya daam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (11/7).

Majelis hakim saat membacakan vonisnya, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa, Jefferson William Alfons alias Efer dengan pidana penjara selama 1,6 tahun penjara serta denda sebesar Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan” ucap Hakim Harris Tewa saat membacakan vonis itu.

Baca Juga: Habiskan 8 M, Proyek Masjid IAIN Ambon Mangkrak

Menurut majelis hakim, yang memberatkan terdakwa dituntut hukuman penjara dan denda, karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika.

Sementara yang meringankannya adalah, terdakwa belum pernah dihukum, mengaku terus terang perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi, terdakwa masih muda sehingga dapat memperbaiki kelakuannya.

Usai mendengar vonis majelis hakim, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Dino Huliselan menyatakan menerima vonis tersebut. Namun JPU menyatakan pikir pikir.

Untuk diketahui, terdakwa ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Maluku pada 7 Maret 2024 sekitar pukul 22:30 WIT di Jalan Dr Kayadoe Batu Gantung, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Penangkapan terdakwa oleh anggota polisi setelah menerima informasi adanya aktivitas penjualan narkoba di kawasan tersebut.(S-26)