Hakim Vonis Ringan Mantan Ketua IDI Maluku
AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (16/10) menjatuhkan vonis ringan bagi mantan Ketua Ikatan Dokter Indonesia, dokter Hendrita Tuankotta.
Hendrita divonis 3 tahun penjara. Hukuman ini lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara.
Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang dipimpin, Martha Maitimu sebagai Hakim ketua didampingi dua hakim anggota lainnya.
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.
Hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan primair, karena menurut majelis hakim terdakwa tidak terbukti.
Baca Juga: Salah Gunakan Visa, WNA Belanda DitangkapSelain pidana 3 tahun penjara, terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana kurungan selama 2 bulan.
Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp829.299.698, yang dikurangkan dengan pengembalian senilai Rp. 44.000.000, sehingga sisa uang pengganti yang harus dikembalikan terdakwa adalah sebesar Rp.785.299.698, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Usai mendengarkan vonis hakim, baik JPU maupun terdakwa dan pengacaranya mengatakan pikir pikir.
Dituntut 3,6 Tahun
Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Ketua Ikatan Dokter Indonesia, dokter Hendrita Tuankotta dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan pidana 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Tuntutan tim JPU Kejati Maluku tersebut disampaikan dalam persidangan yang dipimpin, Martha Maitimu sebagai hakim ketua didampingi dua hakim anggota lainya, berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (19/9).
Menurut tim JPU yang diketuai Achmad Attamimi, perbuatan terdakwa selaku Ketua IDI Maluku menerima dan mengelola anggaran Medical Check Up pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten/kota dan Provinsi Maluku Tahun 2016 sampai Tahun 2020.
Terdakwa bertindak atas nama pribadi dan seolah-olah untuk kegiatan IDI adalah tidak sesuai dengan pasal 6 AD/ART yaitu, Ikatan Dokter Indonesia adalah organisasi profesi dokter yang non profit bersifat nasional, independen dan nirlaba.
Perbuatan terdakwa untuk meminta dan menagih kepada Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota dan Provinsi Maluku tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 untuk membayarkan biaya medical check up, baik secara transfer melalui rekening Ikatan Dokter Indonesia Wilayah Maluku, rekening RSUD Haulussy maupun secara tunai kepada terdakwa diantaranya diserahkan langsung di rumahnya adalah bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Akibat perbuatan terdakwa yang mengelola anggaran medi-cal check up sekaligus yang me-ngurus dan mengatur jalannya proses medical check up calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten/kota Provinsi Maluku dari Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2020 dalam pelak-sanaanya telah mengakibatkan timbulnya kerugian negara sebesar Rp829.299.698, sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pembayaran jasa medical check up pemilihan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten/kota dan Provinsi Maluku Tahun 2016 sampai 2020 oleh BPKP dengan Nomor: PE.03.02/R/SP-1915/PW25/5/2022 tanggal 24 Oktober 2022.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dipotong masa tahanan sementara yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Selain pidana penjara terdakwa juga dituntut membayar denda sejumlah Rp50.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana 2 bulan kurungan.
Tak hanya itu, terdakwa juga dituntut membayar uang peng-ganti sebesar Rp829.299.698, yang telah diperhitungkan dengan uang titipan yang ada pada penuntut umum dan telah disetorkan ke rekening RPL Pengadilan Negeri Ambon pada Bank Mandiri sebesar Rp44.000.000 untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, uang tersebut disetorkan ke kas negara, jika dalam waktu satu bulan sisa uang pengganti tersebut tidak diganti maka, harta bendanya dapat disita oleh penuntut umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan apabila harta bendanya tidak mencukupi maka akan diganti dengan hukuman penjara sela-ma 1 tahun dan 8 bulan. (S-26)
Tinggalkan Balasan