AMBON, Siwalimanews – DPRD Provinsi Maluku memberi­kan warning bagi Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu Maluku untuk hati-hati menggunakan anggaran pilkada.

Pemerintah Provinsi Maluku telah mengalokasikan anggaran sebesar 43 miliar guna menunjang tahapan pilkada yang akan berlangsung di bulan November mendatang, dima­na anggaran tersebut haruslah di­gunakan secara bertanggung jawab.

Demikian diungkapkan Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Senin (16/10).

Dikatakan, anggaran tersebut akan dicairkan Pemerintah Provinsi terhi­tung 14 hari setelah DPRD menye­tujui APBD perubahan, artinya dalam waktu dekat penyelenggara pemilu telah mendapatkan anggaran penunjang.

“Yang paling penting anggaran bagi pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah Wakil Kepala Daerah di Maluku yang ditempatkan pada KPU dan Bawaslu telah terakomodir dan me­nunggu dicairkan,” ujar Watu­bun.

Baca Juga: Walikota: Tanya Dishub Soal Pengaspalan Terminal  Mardika

Menurutnya, anggaran penda­naan kegiatan bagi pemilihan gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati dan Walikota Wakil Walikota Tahun 2024 tersebut harus dipergunakan secara berta­nggung jawab untuk kebutuhan tahapan pemilu.

Apalagi, begitu banyak kasus terjadi dimana penggunaan angga­ran pilkada yang berujung per­soalan hukum, sehingga DPRD berharap seluruh anggaran yang diberikan dapat dimanfaatkan dengan baik.

“Kita berharap yang anggaran Pilkada tahap 1 sebesar 43 miliar dapat digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan pelaksanaan agenda pilkada,” tegasnya.

Watubun juga berharap angga­ran yang telah disepakati dapat dicairkan Pemprov sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Capai 237 M

Seperti diberitakan sebelumnya, pemprov Maluku menyepakati anggaran penunjang Pilkada serentak tahun 2024 sebesar 237 miliar rupiah.

Besaran anggaran tersebut diperuntukkan bagi Komisi Pe­milihan Umum Provinsi Maluku dan Bawaslu Maluku sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri.

Sekretaris Daerah Provinsi Ma­luku Sadli Ie menjelaskan, berda­sarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/435/SJ Ten­tang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 maka, Pemprov wajib mengalokasikan anggaran dari APBD.

“KPU dan Bawaslu sudah me­nyam­paikan rincian kebutuhan anggaran, Pemda telah melaku­kan verifikasi dan rasionalisasi dan dikembalikan dan telah di­sepakati anggaran sebesar 237 miliar lebih,” jelas Sadli kepada wartawan di Kantor DPRD Provinsi Maluku, Sabtu (7/10).

Pemprov kata Sekda menye­pakati anggaran sebesar 152 miliar bagi KPU dan 85 miliar rupiah bagi Bawaslu sedangkan untuk pengamanan diluar ang­garan dimaksud.

Pencairan anggaran tersebut menurut Sekda akan dilakukan sesuai mekanisme dimana 40 persen masuk dalam APBD Peru­bahan Tahun 2023, sedangkan sisanya 60 persen di APBD murni tahun 2024.

“Untuk 40 persen telah dima­suk­kan dalam APBD perubahan dan pencairannya dapat dilakukan setelah APBD perubahan disepa­kati,” pungkasnya. (S-20)