Hakim Vonis Pembunuh Sadis di Hulaliu 9 Tahun Penjara
AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis kepada Imanuel Birahy, pembunuh sadir di Negeri Hulaliu, Kabupaten Maluku Tengah dengan pidana 9 tahun penjara.
Terdakwa Imanuel dengan keji menikam temannya, Elfianus Siahaya berulang kali hingga meninggal dunia pada September 2022 lalu.
Vonis 9 tahun tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Martha Maitimu saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (29/5).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dalam tahanan sementara. Dengan ketentuan bahwa terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata majelis hakim.
Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam primair pasal 340 KUHP.
Baca Juga: Sayat Tubuh Pacar, Rumthe Dituntut 4 Tahun PenjaraVonis tersebut diketahui jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Junita Sahetapy yang menuntut terdakwa 15 tahun penjara.
Menurut pertimbangan majelis hakim, terdakwa belum pernah dihukum dan berterus terang selama persidangan.
Selain itu, rumah terdakwa juga dihancurkan keluarga korban, Terdakwa juga belum pernah dihukum.
Sementara itu, terdakwa sebelumnya dalam dakwaan menyatakan alasan membunuh korban karena tak terima kekasihnya diperkosa.
Terdakwa mengatakan awalnya tak ada niatan membunuh korban, namun muncul setelah diajak minum oleh terdakwa.
Atas putusan majelis hakim, JPU maupun pengacara terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Diketahui, terdakwa Imanuel Birahy membunuh korban pada 28 September 2022. Awalnya terdakwa sementara duduk sambil main handphone di depan rumah terdakwa, Kemudian korban Elfianus Siahaya datang dan mengajak terdakwa untuk pergi minum minuman keras jenis sopi.
Setelah itu terdakwa mengatakan kepada korban menunggu terdakwa makan dan mandi. Usai mandi dan makan terdakwa mengatakan kepada pacar terdakwa ingin pergi membeli rokok. Kemudian terdakwa mengambil pisau yang sudah terdakwa asah menggunakan batu asah sebelumnya dan terdakwa sisipkan di punggung bagian kiri terdakwa dan terdakwa tutupi dengan baju yang terdakwa pakai.
Selanjutnya terdakwa dan korban pergi membeli minuman keras jenis sopi. Usai minum-minum, terdakwa dan korban berjalan menuju ke lokasi kebun milik saksi Abraham Hatalaibessy.
Disitulah terdakwa mencabut pisau dan menikam korban. Sempat ada aksi berkelahi dan saling merebut pisau.
Sayangnya, terdakwa menjatuhkan korban ke tanah dan terdakwa naik ke atas tubuh korban dan dalam posisi duduk diatas perut korban. Kemudian menjepit tubuh korban dan menikam korban berulang kali hingga meninggal dunia.
Usai membunuh korban, terdakwa berjalan pulang meninggalkan korban yang masih terbaring di tanah. Saat pemeriksaan, terdakwa beralasan tak terima pacarnya diperkosa terdakwa. (S-26)
Tinggalkan Balasan