AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (6/7) menjatuhkan vonis kepada terdakwa, Alexander Huberth Pattipeilohy dengan pidana 12 tahun bui.

Alexander merupakan aktor utama menusuk korban hingga tewas di kawasan Mardika, Kecamatan Siri­mau, Kota Ambon.

Vonis terdakwa dibacakan dalam sedang di Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin Hakim Lutfi Alzagladi dan menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagai­mana terbukti melanggar pasal 338 KUHPidana.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dua tahun dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menutut terdakwa Alexander Hu­berth Pattipeilohy dengan pidana 14 tahun penjara, sedangkan dua terdakwa lainnya tuntut 4 tahun.

Selain Pattipeilohy, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman terha­dap dua terdakwa lain yakni Febrian Charles Sopacua  alias Ian dan Jacson Dahoklory alias Jack dengan pidana 2 tahun penjara.

Baca Juga: Sekretaris & Bendahara KPU SBB Tersangka Dana Hibah

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat (1), dengan divonis penjara selama 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan selama terdakwa  berada dalam tahanan,”ujar hakim.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam sidamg sebelumnya JPU Crisman Sahetapy menuntut  pelaku utama Alexander Huberth Pattipei­lohy dengan huku­man 14 tahun penjara, sementara dua terdakwa lain yakni Febrian Charles Sopacua  alias Ian dan Jacson Dahoklory alias Jack dituntut masing masing dengan hukuman 4 tahun penjara. (S-10)