Hakim Vonis Mantan Penjabat Bupati SBB & Sekda Bervariasi
AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis kepada terdakwa mantan Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Ujir Halid dan mantan sekda, Mansyur Tuharea dengan hukum bervariasi.
Ujir Halid dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, denda 100 juta, subsider 3 bulan serta diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp270 juta subsider 1 tahun penjara. Sementara mantan Sekda SBB, Mansyur Tuharea divonis 2 tahun penjara, denda 100 juta subsider 1 bulan penjara.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum tiga terdakwa lainnya yaitu, Abraham Niak, Kepala Bidang Kuasa Bendahara Umum pada Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dengan pidana 2 tahun 4 bulan, denda 100 juta subsider 3 bulan penjara.
Berikutnya, Bendahara Pengeluaran Adam Pattisahusiwa divonis 5 tahun penjara denda 100 juta, subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp343 juta lebih subsider 2 tahun.
Sedangkan Bendahara Pengeluaran, Rafael Tamu divonis 6 tahun penjara, denda 100 juta membayar uang pengganti Rp 7 miliar lebih dengan ketentuan jika tidak membayar diganti hukuman 2 tahun, 6 bulan penjara.
Baca Juga: Laporan Polisi di Ujung JabatanPara terdakwa dinyatakan terbukti terbukti bersalah secara bersama sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo pasal 18 uu No 31 tahun 1999 jo uu no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Amar putusan kelima terdakwa ini dibacakan Hakim Jenny Tulak dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (25/4).
Vonis majelis hakim ini lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Atamimi yang menuntut terdakwa Mansyur 2,6 tahun serta membayar denda Rp.100 juta subsider tiga bulan penjara.
Adam Pattisahusiwa 6 tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsider tiga bulan kurungan. Serta dihukum membayar uang pengganti Rp.353. 310.780, subsider tiga tahun kurungan badan.
Terdakwa Refael Tamu dituntut penjara selama 7 tahun, denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp.7.641.636.851,00 dengan ketentuan kalau tidak mampu membayar, maka di hukum pidana kurungan badan selama 3 tahun dan enam bulan.
Selanjutnya terdakwa Abraham Niak, dituntut selama 2,6 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider tiga bulan pejara. Sedangkan terdakwa Ujir Halid dituntut penjara selama 3,6 tahun denda Rp.100 juta subsider tiga bulan penjara, serta dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp.520.000.000, subsider 1,8 tahun penjara. (S-10)
Tinggalkan Balasan