AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Penga­dilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis kepada terdakwa mantan Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Ujir Halid dan mantan sek­da, Mansyur Tuharea dengan hukum bervariasi.

Ujir Halid dijatuhi hukuman 3 tahun pen­jara, denda 100 juta, subsider 3 bulan serta diharuskan membayar uang pengganti sebe­sar Rp270 juta subsi­der 1 tahun penjara.  Sementara mantan Sekda SBB, Mansyur Tuharea divo­nis 2 tahun penjara, denda 100 juta subsider 1 bulan penjara.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum tiga ter­dakwa lainnya yaitu, Abra­ham Niak,  Kepala Bidang Kuasa Bendahara Umum pada Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dengan pidana  2 tahun 4 bulan, denda 100 juta sub­sider 3 bulan penjara.

Berikutnya, Bendahara Penge­luaran Adam Pattisahusiwa divonis 5 tahun penjara denda 100 juta, sub­sider 3 bulan, serta uang pengganti Rp343 juta lebih subsider 2 tahun.

Sedangkan Bendahara Pengelua­ran, Rafael Tamu divonis 6 tahun penjara, denda 100 juta membayar uang pengganti Rp 7 miliar lebih dengan ketentuan jika tidak mem­bayar diganti hukuman 2 tahun, 6 bulan penjara.

Baca Juga: Laporan Polisi di Ujung Jabatan

Para terdakwa dinyatakan terbukti terbukti bersalah secara bersama sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo pasal 18 uu No 31 tahun 1999 jo uu no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Amar putusan kelima terdakwa ini dibacakan Hakim Jenny Tulak dalam sidang yang berlangsung di Penga­di­lan Tipikor Ambon, Senin (25/4).

Vonis majelis hakim ini lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Atamimi yang me­nuntut terdakwa Mansyur 2,6 tahun serta membayar denda Rp.100 juta subsider tiga bulan penjara.

Adam Pattisahusiwa  6 tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsider tiga bulan kurungan. Serta dihukum membayar uang pengganti Rp.353. 310.780, subsider tiga tahun ku­rungan badan.

Terdakwa Refael Tamu dituntut penjara selama 7 tahun, denda Rp100 juta  subsider tiga bulan ku­rungan dan membayar uang peng­ganti Rp.7.641.636.851,00 dengan ketentuan kalau tidak mampu membayar, maka di hukum pidana kurungan badan selama 3 tahun dan enam bulan.

Selanjutnya terdakwa Abraham Niak, dituntut selama 2,6 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider tiga bulan pejara. Sedangkan ter­dakwa Ujir Halid dituntut  penjara selama 3,6 tahun denda Rp.100 juta subsider tiga bulan penjara, serta dibebankan membayar uang peng­ganti sebesar  Rp.520.000.000,  sub­sider 1,8 tahun penjara. (S-10)