AMBON, Siwalimanews – Negeri Ambon memvonis terdakwa kasus pengania­yaan Delvin Kainama alias Talpon dengan pidana penjara  3 tahun.

Vonis tersebut dibacakan Orpha Marthina selaku Hakim ketua didampingi dua hakim anggota lainnya, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (13/6).

“Mengadili, menyatakan terdakwa

Delvin Kainama alias Talpon telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat,” tandas Hakim Ketua, saat membacakan putusan tersebut.

Orpha Martina mengatakan, terakwa terbukti bersalah dan dijatuhi dakwaan dalam pasal pasal 351 ayat 2 KUHP.

Baca Juga: Kajari Ingatkan OPD Jangan Menyimpang

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Delvin Kainama selama tiga tahun penjara, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya terhadap pidana yang telah dijatuhkan,” katanya.

Vonis Hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut  terdakwa  dihukum 4 tahun penjara.

Sebelumnya, terdakwa Delvin Kainama alias Talpon, pada hari Senin tanggal 06 Februari 2023, sekitar pukul 19.15 wit   bertempat di Benteng RT 003/RW 005, Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon tepatnya di samping rumah keluarga Jermias Latuheru dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap saksi/korban Atlin Marolan alias Atlin yang mengakibatkan luka berat .

Usai membacakan vonis, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa yang tidak didampingi kuasa hukum dan Jaksa Penuntut Umum untuk menerima atau pikir-pikir dengan vonis yang dijatuhkan. Kedua pihak tersebut mengaku pikir-pikir dan sidang pun ditutup. (S-26)