Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Purimahua
MASOHI, Siwalimanews – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Masohi, Rifai Tukuboya, menolak seluruh gugatan praperadilan serta tuntutan yang diajukan pemohon Vence Purimahua.
Sidang yang berlangsung di ruang sidang utama PN Masohi itu, Hakim berpendapat, bahwa penetapan tersangka oleh pihak termohon (Kejari Malteng) terhadap pemohon (Vence Purimahua) yang berkaitan dengan kasus illegal logging, di Desa Solea Kecamatan Seram Utara, adalah sah.
Menurut hakim, termohon memiliki dua alat bukti untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka sesuai dengan Undang-Undang KUHP. Hakim juga tidak sependapat dengan pendapat ahli yang diajukan pemohon sebelumnya, bahwa jaksa dalam kedudukan sebagai Jaksa Penuntut Umum tidak bisa berposisi sebagai penyidik dalam kasus yang sama.
“Hakim tidak sependapat dengan pendapat ahli bahwa JPU dalam kedudukannya tidak bisa sebagai penyidik. Hakim berpendapat, JPU telah diberikan ruang untuk dapat melakukan penyidikan, jika berkas perkara yang seblumnya ditangani PPNS dirasa belum lengkap sebagai mana pasal 39 huruf (b) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pengrusakan hutan,” jelas hakim saat membacakan isi putusan pra peradilan itu.
Selain itu, kata hakim, salah satu alasan pemohon ajukan praperadilan, bahwa pemohon tidak bisa dipidanakan termohon, jika penetapan pemohon sebagai tersangka dikaitkan dengan pemohon dalam menjalankan tugas sebagai Kepala seksi Pengolahan dan pemasaran PNBP Dinas Kehutanan Maluku, karena disebut pemohon sudah menjalankan tugas dan bekerja sesuai SOP.
Baca Juga: Hadapi Corona, Pemkab Bursel Himbau Masyarakat tak PanikTerhadap salah satu materi praperadilan yang diajukan pemohon itu, hakim menyebutkan, pemohon telah masuk dalam pokok perkara. Olehs ebab itu, hakim berpendapat, alasan pemohon tersebut dapat dikesampingkan, karena tidak termasuk dalam obyek praperadilan seperti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
“Penyidik dalam hal ini sebagai termohon juga telah sah dalam melakukan penahanan terhadap Purimahua dalam kedudukannya sebagai tersangka kasus illegal logging Desa Solea, Seram Utara,” tandasnya.
Dengan demikian hakim memutuskan, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk keseluruhannya. (S-36)
Tinggalkan Balasan