AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon menolak eksepsi atau nota keberatan eks Sekretaris Daerah Kabupaten Buru, Ahmad Assagaf dalam kasus tin­dak korupsi dugaan penyalah­gu­naan pengelolaan keuangan dae­rah Kabupaten Buru tahun 2016-2018.

Sidang lanjutan kasus korupsi ini dipimpin oleh hakim ketua Ahmad Hukayat. Eksepsi yang disampaikan dinilai sudah masuk ke pokok perkara. Atas putusan hakim itu, persidangan itu akan tetap berlanjut.

Putusan tersebut juga sesuai de­ngan permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku, Achmad Attamimi, yang me­minta kepada Majelis Hakim me­nolak seluruh keberatan yang disam­paikan pengacara terdakwa, dalam sidang lanjutan di PN Ambon pada Seni (28/9).

Jaksa Attamimi menilai, perkara­nya sudah masuk ke pokok perkara.

“Kami berpendapat bahwa materi keberatan serta alasan-alasan yang dikemukakan oleh penasihat hukum terdakwa, haruslah dinyatakan dito­lak atau tidak dapat diterima dan untuk itu kami mohon majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini untuk menolak seluruh keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdak­wa,” kata Attamimi.

Baca Juga: Polisi Tunggu Penyelesaian APIP Malteng

Jaksa juga meminta hakim bahwa surat dakwaan terdakwa telah memenuhi syarat formal dan syarat materiil untuk dijadikan sebagai alat untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara.

“Kami mohon majelis hakim menetapkan pemeriksaan perkara ini dilanjutkan,” ucap jaksa.

Dengan dilanjutkannya kasus itu, jaksa akan menghadirkan saksi-saksi pada persidangan pekan depan.

Kuasa hukum Sekda Buru, me­nyatakan siap untuk melanjutkan per­sidangan. Pihaknya juga meng­hormati keputusan hakim. “Apa yang kita sampaikan itu dianggap sudah masuk ke dalam sub­stansi pokok perkara. Maka per­kara tetap dilanjut­kan,” kata Marthen Fordatkosu.

Dalam perkara ini, terdakwa dijerat Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2011 tentang Tipikor junto Pasal 55 dan 56 KUHP junto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pasal lainnya adalah Pasal 3 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2011 tentang Tipikor junto Pasal 55 dan 56 KUHP junto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Cr-1)