AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon menyatakan Wakil Direktur Politeknik Negeri Ambon Fentje Salhuteru terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi anggaran DIPA untuk belanja barang dan jasa pada kampus tersebut tahun 2022 sebesar Rp72 miliar.

Tindakan Salhuteru, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Fentje Salhuteru dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan serta denda sebesar Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan,” ungkap Hakim Wilson selaku hakim ketua didampingi Agustina Lamabelawa dan Agus Hairulah selaku hakim anggota saat membacakan ptusannya dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (8/8).

Pejabat Poltek Ambon ini, dihukum tanpa uang pengganti, dikarenakan terdakwa telah melunasi kerugian yang dibebankan kepadanya.

Usai mendengar vonis majelis hakim, baik terdakwa yang didampingi kuasanya Henry Lusikooy maupun tim JPU yang dihadiri Inggrid Louhenapessy dan Novi Beatrix Temmar menyatakan pikir pikir.

Baca Juga: Uwuratuw – Lalamafu Peroleh Rekomendasi Golkar

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Fentje Salhuteru dengan pidana penjara selama 2 tahun.(S-26)