Hakim Minta Hadirkan Oknum Pegawai dalam Sidang
Pembiaran Transaksi Narkoba di Lapas
AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon minta jaksa penuntut umum menghadirkan oknum Pegawai Lapas Ambon berinisial UM alias Usman ke persidangan terkait peredaran narkoba di dalam Lapas.
“Jaksa harus menghadirkan yang bersangkutan tetapi kalau tidak hadir maka pengadilan akan menerbitkan surat pemanggilan,” kata ketua majelis hakim Haris Tewa di Ambon, Rabu (13/9) kemarin.
Penegasan Haris Tewa didampingi dua hakim anggota disampaikan dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba terhadap tiga terdakwa dengan agenda pembacaan dakwaan JPU dan pemeriksaan dua saksi dari BNNP Maluku.
Dalam persidangan terungkap kalau para tahanan bisa diizinkan keluar masuk Lapas karena diberikan peluang oleh petugas.
“Kalau tahanannya tidak keluar, maka petugas Lapas yang membantu menerima titipan barang berisi narkoba lalu diserahkan kepada mereka sehingga penuntut umum harus menghadirkan UR ke ruang sidang,” tegas majelis hakim.
Baca Juga: Bidik Kasus Dana Covid, Wenno Percaya JaksaJPU Kejati Maluku Mercy de Lima mendakwa terdakwa Victor Sahusi-lawane, Burhanudin, dan Latih melanggar pasal 114 Jo pasal 112 serta pasal 135 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Awalnya tersangka Victor diamankan petugas BNNP Maluku dan mendapati barang bukti berupa tiga paket narkotika golongan satu jenis tanaman berupa tembakau gorila yang dijemput dari sebuah perusahaan jasa penitipan barang pada April 2023.
Sementara satu paket narkoba yang disimpan dalam sebuah plastic bening berukuran lebih besar telah diserahkan tersangka Victor kepada tersangka Latif di Lapas.
Terdakwa Latif yang merupakan terpidana kasus cabul dan dihukum sembilan tahun penjara ini diizinkan keluar Lapas oleh petugas piket bernama David Lilipory dan La Ode Kasim dengan alasan membeli minyak goreng di sebuah toko dekat Lapas.
Penasihat hukum terdakwa Victor, Jidon Batmomolin menjelaskan, terdakwa Latif masuk ke dalam Lapas sambil membawa satu paket narkoba dengan cara menjepitnya dengan perekat di telapak kaki lalu diserahkan kepada terdakwa Burhanudin.
“Terdakwa Burhanudin merupakan residivis kasus narkoba yang sudah dua kali diproses hukum dan saat ini masih menjalani masa penahanan di Lapas Ambon,” kata Jidon.
Sementara JPU Mercy de Lima mengatakan, petugas Lapas berinisial UM alias Usman sudah lama dimutasikan ke kabupaten lain dan yang akan dihadirkan sebagai saksi pada persidangan pekan depan adalah dua petugas piket Lapas sesuai Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). (S-26)
Tinggalkan Balasan