AMBON, Siwalimanews – Hakim tunggal praperadilan membatalkan penetapan Kepala SMP Negeri 9 Ambon, Lona Parinussa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS tahun 2020-2023.

Kata hakim Dedy Sahusilawane, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Nomor: Print- 03/Q.1.10/Fd.2/06/2024 Tanggal 12 Juni 2024 tentang dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana BOS SMP Negeri 9 Ambon Tahun Anggaran 2020 sampai 2023, tidak sah dan batal demi hukum

Hakim menjelaskan, penetapan tersangka Lona Parinussa sebagai pemohon praperadilan yang diterbitkan atas dasar surat perintah penyidikan Kajari Ambon Nomor :Print- 03/Q.1.10/Fd.2/06/2024 tanggal 12 Juni 2024 dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasall 55 Ayat (1) Ayat 1  ke 1 KUHP adalah tidak sah dan melawan hukum.

Hakim menegaskan, surat penetapan tersangka batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Hakim juga menyatakan, semua alat bukti yang sebelumnya berkaitan dengan materi perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana BOS SMP Negeri 9 Ambon Tahun anggaran 2020 S/D Tahun 2023, dengan pasal sangkaan terhadap pemohon diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diancam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasall 55 Ayat (1) Ayat 1  ke 1 KUHP adalah tidak sah.

Baca Juga: Penyidikan Dana Hibah Negeri Akoon tak Jelas

Kejari sebagai termohon diperintahkan untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon, dan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap pemohon.

Selain itu Hakim meminta, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Bahkan meme­rintahkan panitera Pengadilan Negeri Ambon mengumumkan isi penetapan rehabilitasi dengan menempatkannya pada papan pengumuman pengadilan dan membebankan biaya yang timbul kepada negara.

Seluruh Gugatan Diterima

Sementara itu usai persidangan, kuasa hukum Lona Parinussa, John Michael Berhitu dan Jack Wenno kepada wartawan mengatakan seluruh gugatannya diterima.

“Gugatan Praperadilan yang kami layangkan hari ini telah diterima untuk seluruhnya,” ungkap Berhitu didampingi Wenno.

Sementara Wenno yang juga kuasa hukum Lona Parinussa menyatakan penyidik Kejari Ambon tidak pernah memberikan SPDP kepada tersangka/pemohon, tiba-tiba yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalah­gunaan anggaran Dana BOS pada SMP Negeri 9 Ambon.

“Pemohon selama ini tidak pernah menerima SPDP hanya penyidik antar surat ke SMP Negeri 9, itu pun tertanggal 12 Juni 2024. Sedangkan baru ditetapkan tersangka pada pertengahan bulan September 2024. Apakah ini bisa dibenarkan atau tidak,” ungkap Wenno.

Diberitakan sebelumnya, Ke­jaksaan Negeri Ambon tetapkan tiga tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS) tahun 2020 – 2023 pada SMP Negeri 9 Ambon.

Tiga tersangka yakni LP dalam kapasitasnya selaku Kepala Satker pengelola dana BOS dan dua tersangka lainnya, yakni YP dan ML sebagai bendahara.

“Setelah melalui gelaran perkara kasus dugaan korupsi dana BOS SMPN 9 Ambon, tim penyidik sepakat untuk meningkatkan kasus ini dari penyidikan umum menjadi penyidikan khusus dengan me­netapkan sebanyak tiga orang tersangka,” ungkap Kepala Kejari Ambon, Adhryansyah kepada wartawan pada Selasa (24/9).

Lanjutnya, penetapan tersangka ketiga orang itu didasari dengan alat bukti yang cukup. Yakni diantaranya pengelolaan dana bos, tidak melibatkan unsur atau tim dana BOS SMP N 9 Ambon. (S-26)